Tipu Warga Batam, Wanita Penjual Tas Bermerek di IG Ditangkap Polisi

Tipu Warga Batam, Wanita Penjual Tas Bermerek di IG Ditangkap Polisi

Polisi menggiring wanita asal Jakarta yang melakukan penipuan terhadap wanita di Batam (Foto:ist)

Batam, Batamnews - Alisya Febryanti Purnama (28) warga Bintaro, Sektor 9, Tangerang Selatan, Jakarta, diamankan Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (8/6/2021) lalu.

Alisya ditangkap karena melakukan penipuan dengan menggunakan akun media sosial Instagram Brittany Aunthentic.

"Pelaku melakukan penipuan online terhadap korban bernama Monika seorang warga Batam," ujar Direktur Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Kombes Pol Teguh Widodo, Kamis (2/9/2021).

Lanjutnya, seorang reseller asal Jakarta yang juga merupakan istri seorang WNA tersebut melakukan penipuan terhadap warga Batam dengan taksiran sekitar Rp 102 juta.

Teguh juga menuturkan bahwa kasus penipuan tersebut berawal saat korban dengan pelaku melakukan transaksi pembelian barang branded yang dijual melalui akun Instagram.

Baca juga: Ini Modus Penipuan Online 58 WN Taiwan dan Tiongkok di Batam

"Awal mulanya pelaku melakukan transaksi untuk jual kepada korban dengan barang asli namun disaat hendak membeli barang kedua kalinya, dikirim kan barang yang sudah rusak serta tidak bemerek dengan kualitas KW (Palsu)," katanya.

Sementara itu, Kasubdit 5 Dirkrimsus Polda Kepri AKBP Iwan Ariandy menjelaskan bahwa perkara penipuan tersebut sudah memasuki tahap P21.

"Berkas perkara sudah P21 untuk diserahkan ke kejaksaan," kata Iwan.

Dari pengakuan pelaku baru sekali melakukan dan barang yang dibeli oleh korban 1 buah jam Rolex perempuan, 1 tas LV dan 2 buah tas Channel.

Pelaku dijerat Pasal 45a ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 atau pasal 51 ayat 2 Jo 36 UU Nomor 11 tentang informasi dan elektronik/pasal 378 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews