Tunggakan Capai Rp 450 Miliar, Pemko Beri Keringanan bagi Wajib Pajak di Batam

Tunggakan Capai Rp 450 Miliar, Pemko Beri Keringanan bagi Wajib Pajak di Batam

Ilustrasi

Batam, Batamnews - Tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) belum dibayarkan Wajib Pajak (WP) di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), mencapai Rp 450 miliar. Untuk itu, Pemko pun sedang mengupayakan menagih tunggakan pajak tersebut.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, Raja Azmansyah mengatakan, melalui program pihaknya dapat menagih pajak Rp 20-30 miliar. Namun mereka tetap memaksimalkan jumlah tunggakan bisa terus menurun.

"Program dirancang untuk menarik minat wajib pajak, agar mau melunasi kewajiban mereka. Solusi ini diharapkan bisa menjadi salah satu cara untuk mendapatkan tunggakan tersebut," ujarnya, Kamis (2/9/2021).

Baca juga: Kepri Raup PAD Rp 26 Miliar Lebih dari Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor

Selain itu, pihaknya memberikan relaksasi dengan memberikan program potongan harga. Pihaknya juga melakukan penagihan aktif kepada badan usaha, dengan melayangkan surat penagihan kepada masyarakat dan badan usaha.

Dalam surat tersebut, disebutkan total tunggakan yang harus dibayarkan. Pihaknya juga akan memberikan informasi kemudahan dalam pelunasan pajak.

"Aksi jemput bola ini diharapkan bisa memacu minat wajib pajak untuk melunasi tagihan pajak mereka. Insya Allah mulai awal September sudah jalan pilot project di wilayah Batam Kota dan Lubuk Baja," kata dia.

 

Dari penuturan para WP yang menunggak pajak, diketahui sebagian besar karena faktor ekonomi. Selain itu karena hal lain seperti sengketa dan takeover.

"Untuk mereka yang kesulitan akan kami bantu. Misalnya NOP tidak sama dengan alamat rumah tujuan, atau hal lainnya," ujarnya.

Metode pembayaran juga bisa dilakukan melalui berbagai cara, mulai dari via bank, atau ritail moderen yang sudah bekerjasama dengan Pemko Batam. Kemudahan pembayaran ini juga bisa memungkinkan WP membayar tagihan di mana saja dan kapan saja.

Pemko Batam memberikan diskon pokok piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Batam sampai 50 persen.

Baca juga: Gubernur Ansar Janji Beri Relaksasi Pajak Kendaraan Tahun Depan

Hal ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat untuk membayar PBB-P2 di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini. Tak hanya memberikan diskon, Pemko Batam juga menghapus denda dan pengunduran jatuh tempo.

Adapun ketentuanya adalah diskon 50 persen untuk pokok piutang PBB-P2 tahun 1994 sampai 2012, kemudian diskon 30 persen untuk pokok piutang PBB-P2 tahun 2013 sampai 2015 dan diskon 20 persen untuk pokok piutang PBB-P2 tahun 2016 sampai 2018.

Selain itu, Pemko Batam juga menghapus denda piutang PBB-P2 tahun 1994 sampai 2020 dan mengundur jatuh tempo pembayaran sampai 30 November 2021 mendatang. Untuk cek tagihan masyarakat dapat mengunjugi laman esppt.batam.go.id.

Untuk pembayarannya dapat dilakukan melalui loket, ATM, M-Banking pada Bank dan minimarket yang ditunjuk. Diantaranya seperti Bank Riau Kepri, BNI, Bank bjb, Bank BTN, BRI dan juga Indomaret.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews