Pengacara Bantah Oknum BKIPM Peras Eksportir Udang di Batam

Pengacara Bantah Oknum BKIPM Peras Eksportir Udang di Batam

Proses penangkapan WD oleh anggota Polda Kepri terkait dengan pemerasan kepada eksportir udang di Batam. (Foto: ist)

Batam, Batamnews - Polda Kepri menangkap seorang oknum pegawai Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam, Wilayah Kerja Pelabuhan Sagulung bernama Wildan (36).

Stasiun karantina ini berada di bawah Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.

Baca juga: Modus Oknum PNS Stasiun Karantina Ikan Batam Peras Eksportir Udang

Pria itu ditangkap terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar terhadap eksportir udang. Wildan ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Ia ditangkap di Restoran Morning Bakery KBC, kawasan KDA, Batam Kota pada Jumat (21/5/2021) siang.

Penasihat hukum Wildan, Bambang Yulianto membantah bahwa kliennya meminta bagian senilai Rp10 ribu per boks dari barang yang akan diekspor milik pengusaha udang. "Informasi dari klien saya bahwa itu tidak benar," ujar Bambang.

Uang tersebut dikatakan Bambang bukan bagian dari yang diminta oleh Wildan. Namun hal itu merupakan tips yang diberikan pengusaha udang. "Dia katanya diberikan ada sedikit rezeki oleh pengusaha tersebut," katanya lagi.

Sementara itu, penengkapan Wildan bikin heboh warga perumahan Hang Tuah, tempatnya tinggal. Pria yang memiliki seorang istri dan dua anak tersebut memang dikenal pendiam di kalangan tetangga. "Ia (Wildan) memang kurang berbaur," ujar seorang wanita yang namanya tak mau disebutkan.

Sang istri, yang kesehariannya mengurus rumah tangga juga jarang bergaul dengan tetangga lainnya. Warga mengakui keluarga mereka terbilang cukup berada secara finansial.

Selain memiliki rumah yang mumpuni, pelaku juga memiliki tiga kendaraan pribadi yang biasa ia gunakan untuk keperluan bisnis dan bekerja. "Dia memiliki 3 mobil," katanya.

Baca juga: Oknum PNS di Batam Ditangkap Polisi Usai Minta Fee ke Pengusaha Eksportir

Peristiwa penangkapan tersebut pun telah diketahui oleh sejumlah tetangga. Namun, setelah proses penangkapan tersebut warga heran tak satu pun ada mobil terparkir dirumah.

Wildan diketahui telah menikah sejak tahun 2006 silam. Sebelum menikah, ia sudah memiliki rumah dan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Wildan saat ini masih diperiksa Subdit III Tipikor Polda Kepri. Setelah dilakukan pemeriksaan kurang lebih 9 jam, ia kembali dibawa ke sel tahanan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews