Disdukcapil Bintan Kenalkan Si Pandu Capil Layanan Adminduk Berbasis Online

Disdukcapil Bintan Kenalkan Si Pandu Capil Layanan Adminduk Berbasis Online

Plt Bupati Bintan menyambangi Kantor Disdukcapil (Foto:ist)

Bintan, Batamnews - Pandemi Covid-19 membuat semua pelayanan publik terimbas. Untuk mengatasinya, sejumlah instansi pun membuat beragam inovasi.

Seperti yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bintan. OPD ini telah menerapkan sebuah layanan online melalui Aplikasi Si Pandu Capil.

Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bintan, Roby Kurniawan bahkan telah meminta agar setiap OPD hendaknya mampu mengoptimalkan inovasi agar layanan masyarakat tidak terkendala akibat pandemi Covid-19.

"Warga dapat mengajukan permohonan dokumen kependudukan melalui aplikasi. Sehingga ini sangat pas dengan kondisi warga yang merasa khawatir untuk keluar rumah karena wabah Covid-19,” ujarnya, Senin (30/8/2021).

Selain itu, Roby juga menjelaskan akan menggenjot OPD Bintan lainnya dalam pembuatan program-program inovatif yang tujuan utama dari program tersebut adalah menjawab semua permasalahan dan kendala yang dihadapi masyarakat saat ini.

"Program yang dibangun adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat secara efisien dan efektif, sehingga dapat memangkas proses birokrasi," tuturnya.

Baca juga: Belasan Remaja Terjaring Balap Liar di Kijang Bintan

Tahapan penggunaan aplikasi Si Pandu Capil sebagai berikut;

1. Buka browser dan ketik www.sipanducapil.bintankab.go.id  

2. Pilih jenis layanan, Akta Lahir, Akta Kawin, Akta Sah Anak, Kartu Keluarga, KTP Elektronik, Surat Pindah, Surat Keterangan dan lain-lain

3. Isi data pemohon dan unggah berkas persyaratan sesuai petunjuk. Klik Kirim

4. Jika data valid, akan muncul notifikasi No Resi. Silahkan catat no resi/screenshot

5. Pemohon dapat mengecek proses berkas dengan memasukkan Nomor Resi dengan klik CEK STATUS NO RESI.

6. Jika status permohonan BELUM LENGKAP, silahkan dibaca di kolom keterangan perihal kekurangannya, kemudian lengkapi kekurangannya sesuai kolom keterangan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews