Vonis Rizieq Syihab Ricuh, Polisi Sampai Tembak Gas Air Mata

Vonis Rizieq Syihab Ricuh, Polisi Sampai Tembak Gas Air Mata

ilustrasi.

Jakarta, Batamnews - Kericuhan  terjadi tak jauh dari Gedung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang baru saja menggelar sidang vonis banding kasus tes Swab RS Ummi dengan terdakwa Rizieq Shihab, Senin (30/8/2021).

Polisi menghalau massa yang belum teridentifikasi dengan melemparkan gas air mata. Massa datang dalam jumlah cukup banyak dengan menggunakan truk.

Baca juga: Menantu Rizieq Divonis 1 Tahun Penjara di Kasus RS Ummi

Kericuhan terjadi tepat di perempatan Coca-Cola, Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Di lokasi, polisi menangkapi sejumlah orang. 

Sebelumnya Polres Metro Jakarta Pusat telah mengalihkan arus lalu lintas di depan Pengadilan Tinggi DKI, Jakarta.

Jalan sudah ditutup sejak pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Polisi mengalihkan arus kendaraan roda dua dan empat di jalur lambat ke jalur cepat

Sejumlah kendaraan taktis kepolisian terparkir di sepanjang jalur lambat. Terlihat, ada mobil water cannon, pengurai massa (raimas) hingga barracuda hingga motor thrill yang disiagakan oleh aparat kepolisian.

Kemudian di sepanjang trotoar jalur tersebut juga terlihat sejumlah aparat kepolisian yang bersiaga. Hingga pukul 10.56, jalur lambat masih ditutup. Hanya saja tak terjadi kemacetan lalu lintas pada jalur cepat

Kemudian, berdasarkan video yang diunggah akun Twitter @TMCPoldaMetro, terlihat polisi memasang kawat berduri di antara jalur lambat dan jalur cepat.

"10.45 Situasi arus lalu lintas di depan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dari arah Cempaka Putih menuju Senen terpantau ramai lancar sedangkan arah sebaliknya terpantau lancar," demikian keterangan dalam unggahan itu.

Diketahui, sebanyak 1.149 personel gabungan TNI-Polri diterjunkan untuk mengamankan sidang putusan banding terkait kasus tes swab RS Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (30/8).

"1.149 personel pengamanan," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Pusat AKP Sam Suharto saat dikonfirmasi.

Sementara itu, dalam putusannya Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap eks petinggi FPI,  Rizieq Shihab dalam kasus tes swab RS Ummi Bogor. PT DKI tetap memvonis Rizieq empat tahun penjara di tingkat banding.

Baca juga: Tak Terima Divonis 4 Tahun Penjara, Habib Rizieq Banding

"Putusannya adalah menguatkan, menerima permohonan banding dari para terdakwa dan penuntut umum. Yang kedua adalah menguatkan putusan pengadilan negeri Jaktim yang telah diputuskan lalu dan dimohonkan banding," kata humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan kepada wartawan, Senin (30/8/2021).

Tak hanya Rizieq, hakim PT DKI juga menguatkan putusan PN Jaktim terhadap dua terdakwa lain dalam perkara ini yang mengajukan banding. Mereka ialah dr Andi Tatat dan menantu Rizieq, Hanif Alatas.

Dalam kasus ini, masing-masing terdakwa dalam perkara itu tetap akan menjalani hukuman pidana penjara selama satu tahun.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews