Dituntut 6 Tahun Penjara, Habib Rizieq Sebut Jaksa Sadis dan Tak Bermoral

Dituntut 6 Tahun Penjara, Habib Rizieq Sebut Jaksa Sadis dan Tak Bermoral

Habib Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya. (Foto: Suara.com)

Jakarta, Batamnews - Habib Rizieq menilai tuntutan 6 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus berita terkait hasil data swab saat dirawat di RS Ummi, sangat memberatkan dirinya.

Atas tuntutan jaksa, Habib Rizieq meyakini bahwa perkaranya merupakan kasus politik. Yakni adanya dendam dari oligarki terhadap dirinya dan keluarga dan kerabatnya.

"Tuntutan tersebut tidak masuk di akal dan berada jauh di luar nalar, bahkan terlalu sadis dan tidak bermoral," kata Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur seperti dilansir kumparan, Kamis (10/6/2021).

Sebab, menurut dia, kasus data swab merupakan kasus pelanggaran protokol kesehatan. Hal itu bukan merupakan sebuah kejahatan.

"Sehingga cukup diterapkan sanksi administrasi bukan sanksi hukum pidana penjara," ujar Habib Rizieq.

Eks Imam Besar FPI itu kemudian mengutip Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) No 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. 

Menurut dia, dalam regulasi itu, bentuk sanksi terhadap prokes ialah teguran lisan atau teguran tertulis; kerja sosial; denda administratif; hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

"Bahwa tuntutan JPU dalam Kasus Test Swab PCR RS UMMI adalah bentuk abuse of power yaitu penyalahgunaan wewenang/penyalahgunaan kekuasaan, yang melampaui batas, dan bentuk kriminalisasi pasien dan dokter serta rumah sakit yang harus dihentikan, serta bentuk diskriminasi hukum yang manipulatif, sehingga wajib dibatalkan demi hukum," papar Habib Rizieq.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews