Hakim Vonis Habib Rizieq 4 Tahun Penjara

Hakim Vonis Habib Rizieq 4 Tahun Penjara

Habib Rizieq Shihab. (Foto: ist)

Jakarta, Batamnews - Habib Rizieq Shihab (HRS) dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dalam sidang putusan kasus swab test RS UMMI.

Pada persidangan yang dihelat Kamis (24/6/2021), HRS dinilai bersalah oleh hakim lantaran dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI.

"Bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto dilansir Suara.com---jaringan Batamnews.

Baca:Jelang Vonis Habib Rizieq, Massa Bentrok dengan Polisi

Vonis 4 tahun penjara ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut HRS dengan hukuman 6 tahun penjara.

Jaksa menyatakan Rizieq telah bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Mohammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab elama 6 tahun penjara dan dipotong masa penahanan terdakwa," ucap jaksa dalam sidang sebelumnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews