Menantu Rizieq Divonis 1 Tahun Penjara di Kasus RS Ummi

Menantu Rizieq Divonis 1 Tahun Penjara di Kasus RS Ummi

Sidang rizieq syihab di PN Jaktim.

Jakarta, Batamnews - Menantu Rizieq Syihab, Hanif Alatas divonis satu tahun penjara, lebih riang ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam pekara hasil tes swab Covid-19 di Rumah Sakit (RS) Ummi, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama satu tahun, dikurangi pidana selama terdakwa ditahan, dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa," kata Hakim Ketua Khadwanto saat sidang pembacaan vonis.

Baca juga: Tak Terima Divonis 4 Tahun Penjara, Habib Rizieq Banding

Vonis tersebut dijatuhkan kepada Hanif, karena dianggap terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar sebagaimana dakwaan pertama Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang penyebaran berita bohong yang timbulkan keonaran.

Pasalnya, majelis hakim menganggap bahwa pernyataan Hanif yang menyiarkan mertuanya Rizieq sehat ketika dirawat di RS Ummi Bogor pada November 2020 dianggap merupakan kebohongan karena hasil tes swab dinyatakan reaktif dan saat di tes PCR pun terbukti terkonfirmasi Covid-19.

"Menyatakan terdakwa Hanif Alatas Bin Abdurachman Alatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pindana turus serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja menimbulkan keonaran," kata Khadwanto.

Atas vonis tersebut, Hanif berserta tim kuasa hukumnya usai berdiskusi sejenak. Kemudian melalui kuasa hukumnya menyatakan banding terhadap vonis satu tahun yang dijatuhkan majelis hakim.

"Menyatakan banding yang mulia," kata salah satu kuasa hukum.

"Karena terdakwa menyatakan banding, maka perkara ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap," timpal hakim.

Baca juga: Hakim Vonis Habib Rizieq 4 Tahun Penjara

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa Hanif Alatas dengan hukuman dua tahun penjara atas perkara penyebaran berita bohong hasil swab test covid-19 di Rumah Sakit Ummi Kota Bogor.

 

Tuntutan itu dijatuhkan, karena jaksa menganggap menantu Rizieq, Hanif Alatas terbukti terbukti turut serta dan menyakinkan secara sah menyebarkan berita bohong sebagaimana Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

"Menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Rizieq bin Husein Shihab berupa pidana penjara selama 2 tahun. Berdasarkan barang bukti 1 sampai 26 keseluruhan," kata jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021)

Dalam tuntutan jaksa, pertimbangan hukuman penjara bagi Hanif Alatas akan dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalaninya. Meski demikian, Hanif tetap diminta untuk ditahan di sel tahanan.

"Terdakwa Hanif Alatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan perbuatan menyiarkan atau menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran," ucap jaksa.

Adapun hal-hal yang yang memberatkan untuk jadi pertimbangannya, yaitu memberatkan, Hanif dianggap tidak mendukung program pemerintah untuk dalam pencegahan penyebaran Covid-19, akibat tindakannya membuat kegaduhan dan mengganggu ketertiban umum.

"Hal yang meringankan, terdakwa masih berusia muda sehingga bisa memperbaiki prilakunya di masa mendatang," kata jaksa.

Atas hal itu, Jaksa meminta kepada Hakim Ketua Khadwanto yang memimpin jalannya sidang agar tuntutan penjara selama enam tahun dikabulkan. Sehingga usai dibacakan tuntutan, maka agenda selanjutnya dilanjutkan pembacaan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa pada Kamis (10/5) pekan depan.

Sebagai informasi, dalam perkara yang sama Rizieq Shihab dituntut pidana penjara selama 6 tahun. Dia dinyatakan secara sah telah menyebarkan informasi atau berita bohong soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19.

Sebelumnya, sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum, Rizieq bersama dua terdakwa lainnya telah didakwa turut melakukan penyebaran berita bohong terhadap hasil tes swabnya yang dilakukan di RS Ummi, Kota Bogor, pada akhir November 2020.

Berawal pada saat Rizieq dirawat karena reaktif Covid-19, tak lama setelah dirinya datang ke Indonesia pada 10 November lalu. Rizieq yang saat itu merasa tak enak badan dan terkonfirmasi reaktif Covid-19 lalu disarankan jalani perawatan oleh tim MER-C yang kemudian di pilih lah RS Ummi, Kota Bogor.

Hingga pada akhirnya, Rizieq Syihab didakwa menyiarkan berita bohong serta menutupi hasil swab test yang dilakukan di RS UMMI Bogor. Dia juga didakwa menghalangi upaya satgas Covid-19 kota Bogor dalam menanggulangi penyebaran pandemi Covid-19.

Pertama, Rizieq bersama Hanif serta Andi Tatat turut terancam hukuman maksimal pidana penjara selama 10 tahun dalam perkara hoaks tes swab RS Ummi tersebut. Sebagaimana dakwaan primair Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dalam perkara tersebut.

Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah. Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Simpatisan Rizieq Bubarkan Diri

Simpatisan eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab membubarkan diri dari Kawasan Fly Over Pondok Kopi Jakarta Timur. Massa perlahan-lahan meninggalkan lokasi pascahakim membacakan vonis untuk Rizieq Shihab.

Kawasan Fly Over Pondok Kopi Jakarta Timur yang sempat dipenuhi oleh massa kini terpantau lenggang. Namun aparat keamanan masih berjaga-jaga di lokasi. Dan Fly Over Pondok Kopi masih ditutup untuk umum.

Situasi arus lalu lintas di sekitar lokasi terlihat padat terutama dari arah Bekasi menuju Jatinegara. Kemacetan terjadi karena polisi masih memberlakukan rekayasa lalu lintas.

Sebelumnya, simpatisan eks Rizieq Shihab berjalan kaki menuju ke PN Jaktim. Kedatangan mereka untuk menyaksikan sidang atas kasus tes usap di RS Ummi. Namun diadang oleh kepolisian.

Puluhan polisi menggunakan tameng membuat barikade menutup akses bagi simpatisan Rizieq Shihab. Massa meluapkan kemarahan dengan melemparkan batu hingga botol.

Kapolres Metro Jaktim melalui pengeras suara memperingatkan pengunjuk rasa untuk tidak berulah. Kapolres Jaktim juga sempat terlihat berdialog dengan perwakilan massa. Saat ini, situasi di arah menuju Fly Over Pondok Kopi Jakarta Timur telah kondusif.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews