Polisi Musnahkan 717,24 Gram Sabu-sabu Tangkapan Dua Lokasi di Batam

Polisi Musnahkan 717,24 Gram Sabu-sabu Tangkapan Dua Lokasi di Batam

Hasil tangkapan sabu-sabu dimusnahkan Satresnarkoba Polresta Barelang. (Foto: Reza/Batamnews)

Muhammad Ikhsan

Batam, Batamnews - Sebanyak 717,24 gram sabu-sabu dimusnahkan Satresnarkoba Polresta Barelang, Kamis (26/8/2021). 

Barang bukti ini merupakan hasil tangkapan dua kasus sebelumnya yang sudah diproses

Kasatresnarkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara menjelaskan, barang bukti tersebut merupakan milik dua tersangka berinisial RM dan K.

Total barang bukti hasil tangkapan 758,24 gram. Polisi menyisihkan 37 gram untuk uji laboratorium, dan 4 gram untuk pembuktian perkara di pengadilan nanti.

"Kedua tersangka diamankan ditempat dan waktu yang berbeda. Untuk RM, diamankan di pintu keberangkatan Bandara Hang Nadim, Kamis (29/7/2021) lalu. Sedangkan tersangka K diamankan di perumahan Bida Asri, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kamis (29/7/2021).

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur mengapresiasi penindakan kasus narkoba ini.

"Ini merupakan keberhasilan bersama yang merupakan tanggung jawab kita semua," sebutnya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :