Dua Pria Pengedar Narkoba Ditangkap di Batam, Ini Tampangnya

Dua Pria Pengedar Narkoba Ditangkap di Batam, Ini Tampangnya

Dua pria pengedar sabu yang diringkus di Batam. (Foto: ist)

Batam, Batamnews - Kasus peredaran narkotika jenis sabu kembali terungkap di Batam, Kepulauan Riau. Dua pria ditangkap polisi dalam kasus ini.

Adalah Eko Suroso dan Heri Ahmad, dua pengedar sabu yang ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri pada Minggu (15/8/2021) lalu.

Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda. Eko diringkus anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri di kamar 201 Hotel Indorasa 2 Windsor, Lubuk Baja.

Sementara, Heri Ahmad ditangkap di rumahnya, Perumahan Bida Kabil Tahap 2 Blok F No. 7, Nongsa, Kota Batam.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi mengatakan, dari kedua pria ini didapatkan barang bukti sabu seberat 195,94 gram.

"Dari Eko didapati sabu seberat 95,58 gram, kemudian dilakukan pengembangan dan selanjutnya kembali diamankan seorang laki-laki yang kemudian diketahui bernama Heri Ahmad dengan barang bukti sabu seberat 100,3 gram," ujar Muji, Senin (23/8/2021).

Barang bukti lainnya yang turut diamankan adalah 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau BP 5962 GO, 1 ponsel Infinix Smart 5 dengan simcard Im3 dan 1 lembar Photo Copy KTP atas nama Eko Suroso.

Lalu, 1 lembar KTP atas nama Heri Ahmad dan 1 unit handphone Merk Samsung Galaxy G7 Core warna hitam dengan simcard.

Untuk pengembangan kasus ini, kedua pria tersebut kini ditahan di Mapolda Kepri dan dijerat pasal berlapis yakni pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU Narkotika.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews