Pengedar Narkoba di Natuna Diciduk Polisi, Dua Paket Sabu Jadi Barang Bukti

Pengedar Narkoba di Natuna Diciduk Polisi, Dua Paket Sabu Jadi Barang Bukti

Pengedar sabu di Natuna diringkus polisi (Foto:ist)

Natuna, Batamnews - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Natuna, berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu, pada 10 Agustus lalu.

Tersangka diamankan beserta barang bukti ketika sedang berada di pinggir jalan depan Gereja Puak, Kecamatan Bunguran Timur. Tersangka berinisial JLT alias H (54) ini merupakan warga Batu Kapal, Kecamatan Bunguran Timur.

Kapolres Natuna, AKBP Ike Krisnadian dalam Konferensi Pers mengatakan, dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,17 gram.

Baca juga: Waspada! Cuaca Ekstrem Intai Natuna

“Ada dua bungkus paket barang bukti narkotika jenis sabu yang keseluruhannya berjumlah sekitar 3,17 gram," ujar Kapolres, Senin (16/8/2021).

Selain dua paket sabu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa tas selendang dan sebuah sepeda motor jenis Yamaha Mio, yang diduga sebagai alat membawa barang haram tersebut.

“Saat ini kita masih dalami kasus ini untuk mengetahui adanya keterlibatan dari pihak lain," sebut Kapolres.

Akibat tindakan tersebut, tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 1, Junto Pasal 114 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews