Ketimbang Beli, Pria di Batam Pilih Tanam Pohon Ganja Sendiri

Ketimbang Beli, Pria di Batam Pilih Tanam Pohon Ganja Sendiri

Tersangka SO bersama pohon ganja yang ditanamnya kini ditahan di Mapolda Kepri. (Foto: Reza/batamnews)

Batam, Batamnews - Seorang pria di Batam, Kepulauan Riau diciduk polisi setelah kedapatan menanam pohon ganja di halaman belakang rumahnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau, Kombes Muji Supriyadi mengungkapkan penanam ganja itu berinisial SO, warga Kampung Aceh, Simpang Dam, Mukakuning.

Ia ditangkap pada Rabu (21/7/2021) lalu di kediamannya.

Baca: Dua Pria Pengedar Narkoba Ditangkap di Batam, Ini Tampangnya

"Saat penangkapan, anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri menemukan 3 batang pohon ganja yang ditanam di karung beras," kata Muji, Kamis (26/8/2021).

Ketiga pohon ganja itu diduga sudah ditanam beberapa lalu. Ketinggian pohon berdaun surga itu berbeda-beda. Ada yang 120 cm, 55 cm dan 50 cm.

Modusnya, SO menanam tumbuhan tersebut untuk dikonsumsi pribadi. Ia mendapatkan bibit ganja dari seorang pria yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO.

Baca: Simpan Narkoba di Musala, PN Batam Vonis Mati Pak Haji Penyelundup 46 Kg Sabu

Barang berupa 3 buah tumbuhan Ganja langsung dimusnahkan setelah terbukti diproses melalui Laboratorium Balai Pom di Batam.

"Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Muji.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews