Polda Kepri Terima Limpahan Kasus Sabu dalam Dubur

Polda Kepri Terima Limpahan Kasus Sabu dalam Dubur

Tersangka BS dan barang bukti sabu yang disembunyikan dalam dubur. (Foto: ist)

Batam, Batamnews - Kantor Bea Cukai Batam melimpahkan tersangka kasus penyelundupan sabu dalam dubur berinisial ke Polda Kepulauan Riau.

Penyerahan tersangka dan perkara narkotika itu dilakukan pada 6 Agustus 2021, atau beberapa saat setelah BS tertangkap petugas Bea Cukai di Bandara Hang Nadim, Batam.

"Sudah kami terima limpahan perkaranya, termasuk tersangka dan barang bukti," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Mudji Supriyadi, Selasa (17/8/2021).

Mudji menyebut, barang bukti yang dilimpahkan yakni tiga bungkus balut kondom berwarna merah hitam dan plastik bening serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 206,3 gram. 

Baca: Calon Penumpang di Bandara Hang Nadim Batam Sembunyikan Sabu dalam Dubur

Namun, setelah plastik berbentuk kondom dibuka berat tersebut berkurang menjadi 197,1 gram. Kemudian, 1 unit ponsel merk Oppo, 1 lembar KK, 2 lembar E-Ticket pesawat tujuan Jakarta dan uang tunai sebesar Rp 478 ribu.

Sebelumnya, BS ditangkap berdasarkan profiling dan analisa gerak gerik yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai saat mengawasi kegiatan penumpang di terminal keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim.

"Jadi pada tanggal 6 Agustus 2021 sekitar pukul 06:10 WIB, berdasarkan hasil profiling dan analisa gerak gerik, petugas Bea Cukai mencurigai salah satu penumpang inisial BS saat melewati X-Ray terminal keberangkatan," ujar Kepala Bidang BKLI BC Batam, M. Rizky Badilah, kemarin.

BS kemudian dibawa ke hanggar untuk tes urine dan dinyatakan positif menggunakan narkoba. Kemudian ia dibawa ke Rumah Sakit Awal Bros untuk dirontgent dan ditemukan bungkusan sabu dalam duburnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews