Arus Penumpang di Pelabuhan Domestik Karimun Mulai Menggeliat

Arus Penumpang di Pelabuhan Domestik Karimun Mulai Menggeliat

Penumpang antar-daerah turun di Pelabuhan Domestik Karimun. (Foto: Edo/batamnews)

Karimun, Batamnews - Aktivitas pelayaran di Pelabuhan Domestik Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau kembali menggeliat.

Peningkatan penumpang terlihat menyusul turunnya status PPKM di Batam dan Tanjungpinang menjadi level 3 sejak awal 10 Agustus 2020 lalu.

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungbalai Karimun mencatat jumlah keberangkatan sebanyak 6.548 penumpang dan kedatangan sebanyak 7.266 penumpang. 

Angka tersebut merupakan jumlah penumpang pada periode tanggal 10 hingga 24 Agustus 2021.

"Secara persentase, kedatangan penumpang di Pelabuhan Domestik Tanjungbalai Karimun mengalami kenaikan sebesar 60 persen. Sementara untuk keberangkatan mengalami kenaikan sebesar 46 persen," kata Kasi Lalu Lintas Angkutan Laut KSOP Kelas I Tanjungbalai Karimun, Anthoni, Rabu (25/8/2021).

Sementara itu, pada masa pemberlakukan PPKM level 4 di Batam dan Tanjungpinang, jumlah penumpang dari 27 Juli hingga 9 Agustus yaitu jumlah keberangkatan sebanyak 4.480 penumpang dan kedatangan sebanyak 4.540 penumpang.

"Jumlah berbanding terbalik saat Kota Batam dan Kota Tanjungpinang masih berada di level 4," ujarnya.

Anthoni menjelaskan, tidak dipungkiri bahwa status PPKM level 3 di Kota Batam dan Kota Tanjungpinang menjadi salah satu penyebab kenaikan jumlah penumpang.

Seperti tujuan Kota Batam, ada dua tujuan pelabuhan diantaranya Pelabuhan Sekupang dan Harbour Bay dengan 4 operator kapal diantaranya MV Miko Natalia, MV Oceanna, MV Dumai Line dan MV Batam Jet.

"Kedua kota tersebut merupakan rute terbanyak di Pelabuhan Domestik Tanjungbalai Karimun," ujarnya.

Meskipun saat ini berada di PPKM Level 3, Anthoni menambahkan, untuk syarat yang harus dipenuhi oleh penumpang untuk perjalanan di dalam Provinsi Kepulauan Riau masih sama dengan yang sebelumnya.

"Syarat pelaku perjalanan di dalam provinsi masih sama. Yakni, harus melampirkan kartu atau sertifikat vaksinasi, hasil negatif Covid-19 dari Rapid Test Antigen atau RT-PCR," ucap Anthoni.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews