PPKM Level 3
Wajib Antigen Masih Jadi Syarat Perjalanan Domestik di Kepri
Ilustrasi kapal feri melayani perjalanan antar pulau di Kepri.
Tanjungpinang, Batamnews - Wajib swab antigen selain sertifikat vaksin Covid-19, masih menjadi syarat bagi warga Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), dalam melakukan perjalanan di dalam daerah atau antar pulau.
Hal tersebut disampikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri, Junaedi, menyikapi atas perubahan status pandemi Covid-19 di Provinsi Kepri dari level 4 menjadi level 3.
"Aturan masih sesuai dengan yang lama untuk transportasi atau perjalanan di dalam daerah," kata dia, Selasa (10/8/2021).
Junaedi juga menjelaskan, aturan dan syarat transportasi dalam daerah sesuai dengan dasar aturan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Baca juga: Status PPKM Level 3, Begini Aturan Perjalanan Domestik di Kepri
"Saat ini Pemprov tengah menyusun surat edaran gubernur untuk petunjuk teknisnya," ujar Junaedi.
Dengan begitu, bagi masyarakat yang akan bepergian di dalam daerah antar pulau di Kepri masih harus menyertakan hasil swab antigen untuk perjalanan domestik.
"Ya, seperti tujuan Batam-Pinang, Pinang-Lingga, Pinang-Karimun. Masih berlaku pakai antigen selama 2 minggu," tuturnya.
Ia berharap masyarakat Kepri memaklumi dan bersabar dengan kebijakan tersebut. Hal ini bertujuan untuk kebaikan bersama dalam menjaga dan mengantisipasi sebaran virus Corona.
"Aturan itu terbukti dapat meminimalisir penyebaran Covid-19 dan saat ini Kepri statusnya menurun dari level 4 ke level 3 yang artinya kita dapat mengatasinya," tambah Junaedi.

Komentar Via Facebook :