Status PPKM Level 3, Begini Aturan Perjalanan Domestik di Kepri

Status PPKM Level 3, Begini Aturan Perjalanan Domestik di Kepri

Pelabuhan Sri Bintan Pura. (Foto: Dok. Batamnews)

Batam, Batamnews - Semua daerah di Provinsi Kepri saat ini berstatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. PPKM ini akan berlaku hingga 23 Agustus 2021

Lantas bagaimana aturan terkait perjalanan domestik, khususnya penyeberangan laut di Kepri?

Dilihat Batamnews pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 32 tahun 2021 tentang PPKM level 3, 2 dan 1 tersebut, hal itu dijelaskan pada point kesembilan huruf P:

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara, serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 3 (tiga) sebagaimana dimaksud Diktum KESATU angka 2 (dua) serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan

4) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin,


Jika dilihat di aturan tersebut saat penerapan PPKM Level 3 ini, perjalanan laut Batam-Tanjungpinang atau ke kabupaten lainnya di Kepri dan sebaliknya, akan memberlakukan tes swab PCR atau minimal swab antigen. 

Artinya, para penumpang transportasi laut di kepri tetap akan merogoh kocek lebih tinggi ketimbang tiket perjalanan itu sendiri hingga 23 Agustus mendatang, pasalnya harus mengeluarkan biaya untuk rapid test antigen.

Terkait perjalanan darat Kota Tanjungpinang-Kabupaten Bintan, sesuai Inmendagri maka tidak berlaku kartu vaksin atau surat antigen untuk wilayah aglomerasi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews