PPKM Level 3: Penumpang Pesawat dari Luar Batam Wajib Tunjukkan Hasil Tes PCR Negatif

PPKM Level 3: Penumpang Pesawat dari Luar Batam Wajib Tunjukkan Hasil Tes PCR Negatif

Bandara Hang Nadim, Batam.

Batam, Batamnews - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Batam, Kepulauan Riau turun menjadi level 3, berdasarkan keputusan pemerintah pusat.

Meski PPKM turun level dan sejumlah kelonggaran diberlakukan, namun aturan penerbangan bagi penumpang yang masuk Batam, melalui Bandara Hang Nadim tetap ketat.

Salah satu aturan yang diterapkan adalah kewajiban penumpang dari luar Batam mengantongi hasil tes PCR negatif.

"Poin pertama menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut," ujar General Manajer Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim Batam, Benny Syahroni, Selasa (10/8/2021).

Baca: Aturan Lengkap PPKM Level 3 di Kepri

Selain menunjukkan hasil tes PCR H-2, penumpang juga harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

Ia melanjutkan, persyaratan itu berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 3.

"Untuk poin 2 tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi, sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek," ungkap Benny.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews