Aturan Terbaru Perjalanan Domestik setelah Perpanjangan PPKM Level 3

Aturan Terbaru Perjalanan Domestik setelah Perpanjangan PPKM Level 3

Ilustrasi.

Batam, Batamnews - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi diperpanjang oleh pemerintah mulai Selasa (24/8/2021) pukul 00.00 WIB.

Merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 37 tahun 2021, tujuh kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Riau tetap memberlakukan PPKM level 3 hingga 6 September 2021 mendatang.

Ketujuh kabupaten/kota ini adalah Kabupaten Karimun, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Lingga, Kabupaten Natuna, Kabupaten Bintan, dan Kota Batam.

Dalam Instruksi Mendagri nomor 37 tahun 2021 tersebut, juga disinggung mengenai aturan terbaru terkait perjalanan antardaerah di wilayah non-Jawa-Bali.

Aturan ini diberlakukan bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api).

Berikut ini aturan soal perjalanan antardaerah di wilayah non-Jawa-Bali:

p. pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 3 (tiga) sebagaimana dimaksud Diktum KESATU angka 2 (dua) serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan

4) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews