Syarat Perjalanan Domestik di Kepri: Wajib Antigen, Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang Bepergian

Syarat Perjalanan Domestik di Kepri: Wajib Antigen, Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang Bepergian

Dua kapal bersandar di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang. (Foto: Sutana/batamnews)

Tanjungpinang, Batamnews - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi Kepulauan Riau diperpanjang hingga 6 September 2021 mendatang.

Tujuh kabupaten/kota di Kepri memberlakukan PPKM level 3, tidak berubah dari status sebelumnya.

Aturan perjalanan domestik baik menggunakan kapal laut dan RoRo di Kepulauan Riau tetap sama. Syarat tes swab antigen bagi penumpang domestik tetap berlaku.

Baca: Aturan Terbaru Perjalanan Domestik setelah Perpanjangan PPKM Level 3

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepri, Lamidi mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau Nomor 571/SET-STC19/VIII/2021 yang diterbitkan pada Selasa, 24 Agustus 2021.

“Surat edaran itu berlaku terhitung mulai 24 Agustus 2021 sampai dengan penyesuaian atau hasil evaluasi lebih lanjut,” kata Lamidi di Tanjungpinang, Kamis (26/8/2021).

Lamidi yang juga sebagai Penjabat Sekda Provinisi Kepri ini melanjutkan, dalam surat edaran tersebut diatur, untuk anak berusia di bawah 12 tahun, tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan lintas Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Kepri atau lintas provinsi.

Ketentuan tersebut tambahnya, dikecualikan bagi anak berusia di bawah 12 tahun yang melakukan perjalanan untuk keperluan pendidikan, mengikuti orang tua pindah, atau mengikuti orang tua yang melaksanakan perjalanan dengan keperluan mendesak.

“Keperluan mendesak yang dimaksud meliputi keperluan pengobatan, persalinan atau pengantaran jenazah non-Covid-19,” jelasnya.

Kurangi Mobilisasi

 

Sebelumnya, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad memastikan akan tetap memberlakukan syarat tes swab antigen sebagai perjalanan antar daerah di wilayah Provinsi Kepri.

“Masih tetap kita berlakukan tes swab antigen. Kita lihat perkembanganya. Tujuannya itu, bukan untuk memberatkan masyarakat, tapi untuk mengurangi mobilisasi masyarakat,” katanya, di Dompak, Tanjungpinang.

Lebih lanjut Ansar menjelaskan, di beberapa daerah di Indonesia yang kasus Covid-19-nya tinggi, salah satu pemicunya karena tingginya mobilitas masyarakat.

“Dari dulu sudah ada kampanye lebih baik di rumah, nah sekarang kita membatasi supaya masyarakat jangan banyak melakukan mobilisasi di saat-saat seperti ini. Tapi kalau nanti kasus sudah landai kita akan meniadakan aturan itu,” jelasnya.

Baca: Raden Hari Dorong Pemprov Kepri Cabut Wajib Antigen Jadi Syarat Perjalanan

Kebijakan itu, sambung Ansar, bertujuan agar kasus Covid-19 di Provinsi Kepri yang saat ini sudah mulai melandai tidak lagi mengalami kenaikan.

Karena, tambahnya, jika kasus Covid-19 di Provinsi Kepri ini kembali naik, tentu tidak sedikit anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk menangani hal tersebut.

“Jadi lebih bagus kita menjaga itu, daripada Covid meningkat lagi tak gampang kita menurunkannya,” harapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews