Antrean Panjang Calon Penumpang di Pelabuhan Punggur Imbas Wajib Antigen dan GeNose

Antrean Panjang Calon Penumpang di Pelabuhan Punggur Imbas Wajib Antigen dan GeNose

Antrean calon penumpang di Pelabuhan Punggur mengakses layanan antigen dan GeNose. (Foto: Yude/batamnews)

Batam, Batamnews - Penerapan kebijakan wajib antigen dan GeNose bagi penumpang antar-pulau di Provinsi Kepulauan Riau dinilai mendadak.

Banyak calon penumpang yang belum mengetahui kebijakan ini. Alhasil, antrean panjang calon penumpang terlihat di pelabuhan domestik Telaga Punggur, Batam pada Selasa (18/5/2021).

Baca Juga : Pegawai Pemko Batam Tes Antigen Usai Libur Lebaran

Dari pantauan Batamnews di Pelabuhan Punggur, warga yang hendak menggunakan jasa transportasi laut terlihat sudah mengantre sejak di pintu masuk pelabuhan tersebut. Antrean tersebut sampai ke dalam, tempat pengujian test GeNose.

Warga yang hendak pergi rata-rata adalah pemudik dari Tanjungpinang, mereka juga kebanyakan datang berombongan bersama keluarganya.

Mereka juga kebanyakan tidak mengetahui adanya kebijakan harus menggunakan rapid antigen dan GeNose untuk menyeberang.

“Sampai di sini baru tau kalau harus pakai surat antigen sama GeNose, katanya tadi malam baru keluar edarannya,” ujar salah satu warga yang hendak ke Tanjunpinang kepada Batamnews.

Kepala Satuan Kerja Pelabuhan Punggur, Suherman juga mengaku kaget dengan surat edaran dari Gubernur tadi malam terkait penerapan rapid antigen dan GenNose di pelabuhan.

Dia bersama pihak pelabuhan lainnya langsung mempersiapkan kebutuhan yang diperlukan untuk penerapan kebijakan itu, seperti menyediakan bilik GeNose.

Baca Juga : Tes GeNose Belum Diterapkan di Karimun, Bupati Rafiq Ungkap Alasan

“Baru ada dua bilik hari ini, kemungkinan nanti akan kami tambah lagi. Ini juga baru tadi pagi kami persiapkan,” katanya.

Suherman menambahkan, untuk penerapan kebijakan itu berlaku untuk semua pelayaran dan tujuan dari Pelabuhan Punggur.

Seperti diketahui, aturan wajib antigen dan GeNose bagi calon penumpang transportasi laut berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Kepulauan Riau nomor 469/SET-STC/V/2021 tentang perubahan atas SE Gubernur nomor 453/SET-STC/IV/2021 tentang ketentuan PPDN di wilayah Kepri.

Baca Juga : Kasus Antigen Bekas Kualanamu, Semua Direksi KF Diagnostika Dipecat!


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews