Izin Pembelajaran Tatap Muka di Batam Membingungkan

Izin Pembelajaran Tatap Muka di Batam Membingungkan

Balajar tatap muka. (Foto: ilustrasi/dok.Tanoto Foundation via Kompas)

Batam, Batamnews - Sempat menyatakan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah akan dibuka usai semua pelajar di Kota Batam divaksin, kali ini Wali Kota Batam, Rudi mengeluarkan surat edaran terbaru. 

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Batam nomor 47 tahun 2021 yang dikeluarkan pada 24 Agustus 2021, Rudi akhirnya memperbolehkan PTM.

Baca juga: Batam Kebut Vaksinasi Pelajar Sambut Sekolah Tatap Muka

SE tersebut menyebutkan pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan secara tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh (school from home/belajar dari rumah). 

Pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen. 

Namun satuan pendidikan yang masuk kategori luar biasa (SLB) diatur kapasitas maksimal 62 persen sampai 100 persen dengan jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik. Sedangkan PAUD dengan kapasitas maksimal 33 persen.

Baca juga: Rudi: Semua Pelajar Harus Vaksin, Baru Saya Izinkan ke Sekolah 

Aturan ini berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK 01 08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021. 

Sehari sebelumnya, Wako Batam Rudi mengintruksikan agar PTM tidak dilaksanakan sampai seluruh pelajar usia 12-17 tahun yang memenuhi kriteria menjalani vaksinasi Covid-19. 

“Tunggu semuanya (pelajar) divaksin dulu, baru sekolah tatap muka saya buka,” ujar Rudi, Senin (23/8/2021). 

Saat disinggung aturan yang memperbolehkan PTM di surat edaran yang dikeluarkannya, Rudi beralasan tetap mengikuti Surat Edaran dari Gubernur Kepri. 

Baca juga: Ansar Ahmad Minta Bupati dan Wali Kota se-Kepri Tunda Sekolah Tatap Muka

Untuk diketahui Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah mengeluarkan surat edaran kepada Kabupaten/Kota meniadakan kegiatan belajar tatap muka. 

Surat itu dikeluarkan pada 21 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Pj Sekda Kepri, Lamidi. 

Akibatnya, beberapa sekolah diketahui telah melaksnaakan PTM di sekolah. Beberapa diantaranya merupakan sekolah swasta. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews