Wanita di Batam Pemilik 155 Gram Putaw Terancam Hukuman Mati

Wanita di Batam Pemilik 155 Gram Putaw Terancam Hukuman Mati

SAY, tersangka kasus kepemilikan narkoba jenis putaw. (Foto: ist/batamnews)

Batam, Batamnews - Seorang wanita ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri terkait kepemilikan narkoba jenis putaw.

Direktur Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi mengatakan, informasi dikumpulkan petugas sebelumnya terkait hal ini.

Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penyelidikan. Senin (9/8/2021) pukul 23.30 WIB polisi mengamankan perempuan berinisial SAY.

"TKP di depan SPBU Jl. Raja H.Fisabilillah kota Batam," ujar Muji dalam keterangannya, Senin (16/8/2031).

Polisi menemukan sebuah kantong plastik berwarna kuning. Di dalamnya terdapat kotak handphone Redmi Note 9 yang berisikan sebuah plastik bening. Diduga kemasan itu berisi narkoba. Polisi kemudian mengidentifikasi sebagai putaw.

"Tersangka beserta barang bukti dibawa kekantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Polisi masih mendalami kasus ini. Belum dibeberkan kronologi kepemilikan putaw oleh wanita tersebut. Dari bentuk kemasan narkoba, diduga kuat barang tersebut siap edar.

Polisi menyebut, tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Pasal tersebut berisi ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews