PPKM Mikro di Bintan, Kapolres: Pengusaha Jangan Main Kucing-kucingan

PPKM Mikro di Bintan, Kapolres: Pengusaha Jangan Main Kucing-kucingan

Kapolres Bintan mensosialisasikan SE Bupati Bintan terkait PPKM Mikro.

Bintan, Batamnews - Kepolisian Resor (Polres) bersama Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), akan menggelar razia dalam rangka pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Sasarannya yakni wilayah Bintan Utara, Bintan Timur, serta Gunung Kijang. Sebelum eksekusi, kepolisian dan satgas terlebih dulu melakukan sosialisasi surat edaran (SE) Bupati Bintan Nomor: T/827/443/SATGAS/VII/2021 tentang Perubahan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Keramaian Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 Kabupaten Bintan.

"Kita berharap agar masyarakat dan pemilik tempat usaha tidak terkejut dengan adanya kegiatan PPKM berbasis Mikro," ujar Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono disela-sela sosialisasi SE Bupati di Bintan Timur, Kamis (8/7/2021).

Baca juga: PPKM Mikro di Tanjungpinang, Cafe Hingga Mal Wajib Tutup Jam 5 Sore

Dalam PPKM Mikro itu diatur tentang pengunjung dan operasional tempat usaha. Yaitu pembatasan sebesar 25% dari kapasitas ruangan dan jam operasional dibatasi sampai pukul 17.00 WIB. Untuk layanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Berikutnya kegiatan pada pusat perbelanjaan/swalayan, supermarket, restoran, rumah makan/kedai kopi/kafe/bar dilakukan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% dari kapasitas ruangan dan pembatasan jam operasional sampai pukul 17.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Kemudian pelaksanaan kegiatan ibadah di masjid, musala, gereja, pura dan vihara serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah mempedomani tempat kriteria zonasi di wilayah kelurahan/desa masing-masing.

Termasuk penyelenggaraan salat lima waktu dapat dilaksanakan dengan membatasi kapasitas sebanyak 25% serta menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Untuk penyelenggaraan salat Jumat untuk sementara ditiadakan sampai situasi dinyatakan kondusif.

Baca juga: Kasus Kematian Akibat Covid-19 di Tanjungpinang Sentuh 135 Jiwa

"Ingat pemilik tempat usaha jangan ada yang main kucing-kucingan dengan petugas. Apabila ketahuan akan ditindak tegas," ujar Kapolres.

Dia juga menekankan kepada seluruh personel agar pada saat bertugas dalam melaksanakan operasi Yustisi, dapat mengutamakan sikap persuasif dan humanis.

Tapi, tim gabungan tetap menindak tegas apabila ditemukan masyarakat yang tidak mentaati protokol kesehatan dan juga tempat usaha yang masih buka melewati batas jam operasional yang diatur pemerintah.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews