Kades Tanjung Pelanduk Karimun Ditahan Kejaksaan, Diduga Tilep Anggaran Desa 

Kades Tanjung Pelanduk Karimun Ditahan Kejaksaan, Diduga Tilep Anggaran Desa 

Pjs Kades Tanjung Pelanduk ditahan Kecabjari Moro. (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun, Batamnews - Kejaksaan Negeri Karimun menahan Pjs Kepala Desa Tanjung Pelanduk, Sudirman Syafrizal terkait kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), Kamis (22/7/2021).

Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Moro menyebut, kasus ini terkait penyimpangan APBDes 2020 untuk kepentingan pribadi.

Baca juga: Kades Mengkopot Ditahan Polres Meranti

Dari hasil penghitungan selama penyidikan, Pjs Kades menggunakan anggaran desa untuk kepentingan pribadi mencapai Rp 200 juta lebih.

Kacabjari Moro, Haryo Nugroho mengatakan, kerugian negara itu didapat setelah perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Karimun.

"Lebih dari Rp200 juta berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dari inspektorat Kabupaten Karimun," kata Haryo.

Ia menjelaskan, penahanan yang dilakukan pihaknya sesuai surat perintah penahanan No: PRINT-01/L.10.12.9/Fd.1/07/2021 tanggal 21 Juli 2021.

Serta berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tersangka terbukti telah menyelewengkan APBDes tahun 2020.

Pjs Kepala Desa yang kini telah menjadi tersangka tersebut, menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya pada periode Maret tahun 2020 sampai dengan Agustus tahun 2020.

"Bahwa Tersangka selaku Pjs Kepala Desa Tanjung Pelanduk telah menyalahgunakan wewenang dan jabatan sehingga mengakibatkan kerugian kas desa," ucapnya.

Baca juga: Tilap Dana Desa Ratusan Juta, Eks Kades di Meranti Terancam 4 Tahun Bui

Tersangka ditahan di Rutan kelas II B Tanjungbalai Karimun, sejak Rabu (21/7/2021) sore. Penetapan tersangka telah dilakukan pada 19 Juli 2021 lalu.

"Selanjutnya, apabila berkas perkara telah rampung akan segera dilimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang untuk disidangkan," kata Dia.

Terhadap perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews