Tersangka Korupsi Dana Desa Meranti Jadi Tahanan Rumah, Jaksa: Pertimbangan Kemanusiaan

Tersangka Korupsi Dana Desa Meranti Jadi Tahanan Rumah, Jaksa: Pertimbangan Kemanusiaan

Abdurahman Subari, mantan Kepala Desa (Kades) Mekong dibawa ke Mapolres Meranti. (Foto: Juna/batamnews)

Meranti, Batamnews - Tersangka dugaan kasus penyelewengan Dana Desa Mekong, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Abdurahman Subari alias Daman dinyatakan sebagai tahanan rumah. Sebelumnya ia ditetapkan sebagai tahanan Polres Meranti.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Intelijen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Meranti, Hamiko pada Jumat (16/7/2021).

Daman dipindahkan menjadi tahanan rumah usai penangguhan penahanannya dikabulkan oleh Kejari Meranti.

Hamiko mengatakan status tahanan rumah Daman atas dasar permohonan dari pihak keluarga dengan penjaminan dari pihak keluarga sebanyak 3 orang. 

"Yang bersangkutan dialihkan dari Rutan Polres ke tahanan rumah. Pertimbangannya selain ada permohonan juga ada jaminan dan salah satunya ini juga di masa pandemi dan yang bersangkutan juga sudah berumur. Pertimbangan kemanusiaan intinya," jelas Hamiko.

Baca: Kades di Meranti Terjerat Penyelewengan Dana Desa

Meski sudah beralih statusnya menjadi tahanan rumah itu, Daman tetap wajib lapor. Dia juga tidak diperbolehkan keluar dari rumah selama masa penahanan.

"Walaupun telah menjadi tahanan rumah, dia tidak boleh kemana-mana dan melakukan aktivitas di luar rumah dan dia juga diwajibkan melapor dua kali seminggu. Perlu diketahui juga, yang bersangkutan telah menitipkan dan mengembalikan kerugian negara sepenuhnya," ujarnya.

Mengenai isu jika tersangka dibebaskan, Hamiko membantah. Ia menegaskan bahwa Daman hanya dialihkan menjadi tahanan rumah, bukan bebas dari jerat hukum.

"Dia (Daman) bukan dibebaskan, tapi pengalihan status penahanannya dari tahanan Rutan menjadi tahanan rumah. Jadi statusnya itu tetap ditahan dan setelah 20 hari kedepan bisa jadi akan diperpanjang, yang jelas proses hukumnya tetap berlanjut," tutupnya.

Sebelumnya, eks Kades Mekong itu ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti pada Senin (5/7) lalu karena telah melakukan penyelewengan dana desa dan BUMDes Tahun 2017-2019 dengan total kerugian sebesar Rp 347.868.252,21.

Adapun anggaran yang dilakukan penyelewengan diantaranya tahun 2017 sebesar Rp 1,3 Miliar. Lalu di Tahun 2018 sebesar Rp 1,8 Miliar dan Tahun 2019 Rp 1,7 Miliar.

Untuk pasal sangkaan dari kasus tersebut yakni pada Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun ancaman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun dengan ancaman denda minimal Rp 200 juta, maksimal Rp 1 miliar. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews