Kades Mengkopot Ditahan Polres Meranti

Kades Mengkopot Ditahan Polres Meranti

Kades Mengkopot, Ahmadi.

Muhammad Ikhsan

Meranti, Batamnews - Kepala Desa Mengkopot, Ahmadi akhirnya ditangkap polisi. Yang bersangkutan menjadi tersangka kasus ijazah palsu sebelumnya. 

Desa Mengkopot berada di Kecamatan Tasik Putripuyu, Kabupaten Kepulauan Meranti. Ijazah palsu tersebut digunakan saat mencalonkan diri sebagai kades.

"Ya, benar. Sudah ditetapkan sebagai tersangka pada hari Senin (5/7/2021)," kata Kapolres Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto, Selasa (6/7/2021).

Ahmadi terbukti dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 Ayat 2 KUHPidana.

"Berdasarkan laporan masyarakat ini kemudian ditindaklanjuti oleh petugas penyidik, dengan melakukan pemanggilan sejumlah saksi," sebut Eko.

Dari keterangan sejumlah saksi dan pemeriksaan terhadap terlapor, dikaitkan dengan barang bukti yang ada, ditemukan bukti permulaan yang cukup.

"Ia diduga kuat sengaja menggunakan ijazah palsu," pungkas Kapolres.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :