Bintan Dapat Jatah Seekor Sapi Kurban dari Presiden Jokowi

Bintan Dapat Jatah Seekor Sapi Kurban dari Presiden Jokowi

Petugas Karantina Pertanian Tanjungpinang sedang mengawasi dan mengecek masuknya Sapi PO dari RI 1 (Foto Istimewa)

Bintan, Batamnews - Tim Pengawas dan Penindakan (Wasdak) Karantina Pertanian Tanjungpinang mengawasi masuknya hewan kurban yang diangkut truk-truk di Pelabuhan ASDP Tanjunguban, Minggu (18/7/2021).

Didapati ada 8 ekor sapi yang tiba di Pulau Bintan. Yaitu 7 ekor Sapi Bali yang merupakan hewan kurban dari Gubernur Kepri dan 1 ekor Sapi PO yang merupakan hewan kurban dari Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).

Pengurus dokumen sapi kurban, Sukma mengatakan bahwa Sapi PO dari RI 1 itu untuk masyarakat Kabupaten Bintan. Nantinya sapi tersebut akan disembelih di Masjid Baitul Makmur Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara.

"Sapi PO tersebut telah kami rawat dua tahun lebih di peternakan Sei Temiang, untuk memenuhi pesanan Pak Jokowi," ujarnya.

Sementara 7 Sapi Bali yang dari Gubernur Kepri akan dikurbankan untuk masyarakat di Kota Tanjungpinang. Sapi tersebut nantinya diserahkan kepada seseorang yang beralamat di Perum Mutiara Bintan.

Baca juga: Idul Adha 2021, Ini Pedoman Memilih Hewan Kurban yang Layak

"Sapi Bali dari Gubernur Kepri akan diserahkan ke masyarakat Tanjungpinang melalui Pak H. Abdul Basir Amin," jelasnya.

Pejabat Karantina Pertanian Tanjungpinang, Raden Nurcahyo Nugroho mengatakan, pemeriksaan dokumen persyaratan dan pemeriksaan kesehatan secara fisik hewan kurban yang tiba di Pulau Bintan sudah dilakukan. Mulai dari kesehatan mata, hidung, mulut dan anus tak luput dari pemeriksaan.

"Pastikan hewan dalam kondisi sehat, lakukan pemeriksaan secara cermat. Seluruh personil juga harus tetap terapkan protokol kesehatan (prokes)," katanya.

Lalulintas komoditas pertanian berupa hewan dan tumbuhan, maupun produk turunannya, wajib disertai dengan sertifikat kesehatan, melalui tempat pemasukan yang ditetapkan dan dilaporkan pada Pejabat Karantina.

Hal ini sesuai dengan amanah Pasal 35, UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews