Petugas Bakal Cabut Izin Usaha Kuliner Nekat Langgar PPKM di Natuna

Petugas Bakal Cabut Izin Usaha Kuliner Nekat Langgar PPKM di Natuna

Petugas melakukan razia kedai kuliner di Natuna saat PPKM.

Natuna, Batamnews - Sejumlah pedagang kuliner malam di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), akan diberi sanksi tegas jika masih kedapatan melanggar aturan PPKM Mikro. Seperti membuka dagangannya hingga lewat pukul 20.00 WIB.

Sanksi yang diberikan berupa penutupan paksa hingga pencabutan izin operasional usaha jika kedapatan masih tetap membandel.

Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Natuna, Izniadi mengatakan, pihaknya bersama TNI-Polri dan Dinas Perhubungan (Dishub) Natuna, setiap hari terus melakukan Operasi Yustisi penegakan PPKM Mikro di Natuna.

Baca juga: Petugas PPKM Tutup Paksa Kedai Kuliner Malam di Ranai Natuna

"Semenjak diterapkan PPKM Mikro hingga saat ini, sudah sebanyak 15 usaha yang kita tertipkan karena mereka masih membandel buka di atas pukul 20.00 WIB," kata Izniadi kepada Batamnews, Jumat (16/7/2021).

Sesuai dengan Surat Edaran Bupati Nomor: 300/23/GUGAS- SET/VII/2021, untuk para pedagang kuliner malam diberikan batas waktu hingga pukul 17.00 WIB untuk melayani pengunjung yang makan di lokasi. Sementara di atas itu, pengunjung tidak diperbolehkan makan ditempat alias wajib bungkus hingga pukul 20.00 WIB.

Diakuinya, hingga saat ini, petugas masih melakukan penertiban dengan pendekatan secara humanis dan persuasif kepada para pedagang. Tujuannya agar para pedagang bisa menyadari dan patuh terhadap aturan PPKM Mikro.

Baca juga: PPKM Mikro di Natuna, Warga Wajib Tahu 6 Hal Ini

"Sebagian pedagang nakal biasanya mengakali petugas dengan mematikan lampu dan pura-pura tutup ketika petugas datang. Namun ketika rombongan petugas sudah berlalu, mereka buka kembali," sebut Izniadi.

Untuk para pedagang yang membandel seperti itu, katanya akan diberi teguran hingga tiga kali. Jika masih juga tidak mengindahkan, maka akan diambil tindakan berupa penutupan dan pencabutan izin usaha.

"Kita mohon kesadarannya, dan bersabar hingga tanggal 20 Juli ini, semoga setelah itu para pedagang bisa beroperasi seperti sedia kala. Kami petugas pun sebenarnya tak sampai hati bila setiap hari harus bersitegang dengan para pedagang," pungkas Izniadi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews