Polisi Tetapkan Satu Tersangka Penyeludupan 23 TKI Ilegal di Bintan

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Penyeludupan 23 TKI Ilegal di Bintan

Penyelundupan 23 calon TKI ilegal ke Malaysia digagalkan Polres Bintan. (Foto: Ary/Batamnews)

Bintan, Batamnews - Polres Bintan telah menetapkan 1 tersangka dari 3 orang pengurus pemberangkatan 23 TKI secara ilegal ke Malaysia melalui pelabuhan tikus di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri). Sementara 2 orang lagi dibebaskan.

Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono mengatakan, 1 tersangka telah ditetapkan yaitu berinisial Fds. Kini bersangkutan sudah ditahan, sementara 2 orang lagi yaitu Zmrn dan Strsn tidak ditahan.

"Fds sudah ditahan sedangkan dua orang lagi adalah sebagai saksi dan tidak ditahan," ujar Bambang saat ditemui di Posko PPKM Darurat Tanjungpinang-Bintan, kemarin.

Polres Bintan telah berhasil mengungkap 2 kasus pengiriman TKI secara ilegal melalui pelabuhan tidak resmi di Kabupaten Bintan. Untuk pengungkapan pertama di Pelabuhan Sei Gentong, Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara pada Senin (28/6/2021) malam.

Dalam kasus tersebut polisi berhasil mengamankan 53 TKI namun tidak berhasil menangkap pengurus ataupun otak pelaku pengiriman TKI tersebut. Kemudian juga tidak ada yang mengetahui sosok drivernya maupun tekongnya. Sehingga pihak kepolisian mengalami kesulitan dalam proses penyelidikannya.

Baca juga:

Polisi Gagalkan Pengiriman 23 TKI Ilegal di Bintan, 5 Orang Positif Covid

Polisi Amankan 52 PMI Ilegal di Tanjunguban Bintan

"Dalam kasus pertama semuanya jadi saksi, otomatis tidak ada tersangkanya. Sehingga rada susah dalam proses penyelidikannya," jelasnya.

Kemudian pengungkapan kedua terjadi pada Selasa (6/7/2021). Disaat itu polisi berhasil mengamankan 23 TKI ilegal beserta 3 orang diduga berkaitan dengan pengiriman TKI di Kampung Jeruk, Kelurahan Tanjunguban Kota, Kecamatan Bintan Utara,

"Kasus kedua inilah pihak kepolisian berhasil mengungkap siapa penyalurnya. Yaitu 1 dari 3 orang yang diamankan karena berkaitan dengan pengiriman 23 TKI tersebut. Yaitu Fds," katanya.

Polres Bintan akan terus memberantas bisnis pengiriman TKI ilegal melalui jalur-jalur tidak resmi di Kabupaten Bintan. Bahkan sekalipun ada yang bekingin bisnis tersebut dia tetap akan menindaknya.

"Kasus TKI ilegal ini masih terus dikembangkan. Dan nanti akan kita rilis kasus yang berhasil kita ungkap ini," ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews