PPKM Mikro di Natuna, Warga Wajib Tahu 6 Hal Ini

PPKM Mikro di Natuna, Warga Wajib Tahu 6 Hal Ini

Pj Sekda Natuna, Boy Wijanarko. (Foto: Yanto/Batamnews)

Natuna, Batamnews - Pemkab Natuna mulai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro. Warga diimbau menaati peraturan yang berlaku.

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Natuna, Boy Wijanarko mengatakan beberapa hal perlu diketahui warga.

Baca juga: Cara Pedagang Kuliner di Natuna Siasati PPKM Mikro Biar Tak Merugi

"Ada enam hal yang perlu diketahui warga terkait PPKM Mirko," tukasnya, Selasa (13/7/2021).

Yang pertama, disebutkan Boy adalah menerapkan standar protokol kesehatan yang lebih ketat.

Kedua, untuk kegiatan belajar mengajar akan dilakukan secara daring atau online. 

Ketiga, untuk aktivitas perkantoran akan diberlakukan 25 % Work From Office (WFO) dan 75 % Work From Home (WFH). 

Keempat, untuk para pedagang, antara lain rumah makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, restoran, hotel dan resort dibatasi jam operasionalnya hanya sampai pukul 17.00 Wib. 

"Kelima, Tempat hiburan malam (THM), karaoke dan tempat kebugaran ditutup total untuk sementara waktu," ucapnya.

Baca juga: Pantai Batu Kasah, Situs Geosite di Natuna Terpaksa Tutup

Yang terakhir, keenam adalah pemberlakuan jam malam, yaitu melalui pembatasan aktivitas malam mulai pukul 20.00 Wib sampai pada pukul 04.00 WIB. 

Dengan diberlakukannya aturan tersebut, Boy berharap masyarakat dapat secara sadar mematuhi penerapan PPKM Mikro yang rencananya diberlakukan hingga tanggal 20 Juli 2021 mendatang. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews