Penumpang Kapal Antar-Pulau di Karimun Wajib Tunjukkan Kartu Vaksinasi

Penumpang Kapal Antar-Pulau di Karimun Wajib Tunjukkan Kartu Vaksinasi

Pelabuhan Domestik Karimun.

Karimun, Batamnews - Pemerintah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau kini memberlakukan sertifikat atau kartu vaksin sebagai salah satu syarat masuk di setiap pelabuhan.

Tidak hanya bagi penumpang di pelabuhan domestik antar-kabupaten/kota, di pelabuhan antarpulau dalam Karimun juga menerapkan kebijakan serupa.

Pemberlakuan itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Karimun, Aunur Rafiq, nomor : 300 SET-COVID-19/VII/SE-09/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dan Internasional Menggunakan Moda Transportasi Umum dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Karimun.

Surat edaran Bupati Karimun itu, diberlakukan per tanggal 12 Juli 2021 itu, merupakan tindak lanjut dari surat edaran Gubernur Kepulauan Riau yang juga mewajibkan penumpang kapal untuk melampirkan kartu atau sertifikat vaksinasi.

"Pelaku perjalanan antar kecamatan dalam wilayah Kabupaten Karimun diwajibkan untuk menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama," sebut Bupati Rafiq dalam surat edarannya, Senin (12/7/2021). 

Dalam surat edaran yang diteken oleh Bupati Karimun itu, juga disebutkan ketentuan bagi calon penumpang yang belum atau tidak divaksinasi karena alasan medis atau kesehatan.

Baca: Arus Penumpang Kapal dari Tanjungpinang ke Batam Diperketat, Simak Aturannya

"Apabila warga yang tidak atau belum divaksinasi karena alasan medis atau kesehatan, maka wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter," kata Rafiq. 

Selain itu, penumpang kapal juga diwajibkan melaksanakan pengecekan suhu tubuh, bagi penumpang yang memiliki suhu tubuh  di atas 38°C dan apabila juga memiliki gejala suspek Covid-19 tidak diperkenankan melakukan perjalanan. 

Lebih lanjut, dalam surat edaran itu, juga disebutkan agar Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten yang membidangi penanganan kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat agar dapat  menyediakan fasilitas pelaksanaan vaksinasi di kawasan pelabuhan. 

Hal tersebut bertujuan untuk memudahkan para calon penumpang yang belum divaksinasi. 

"Fasilitas vaksinasi di pelabuhan tersebut diperuntukkan bagi penumpang kapal yang melakukan perjalanan dalam negeri dan tidak bisa menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin," kata Rafiq.

Baca: Catat! Berangkat Lewat Pelabuhan Sekupang Batam Wajib Miliki Kartu Vaksin

"Operator moda transportasi umum laut atau kapal diwajibkan melakukan pengaturan sirkulasi udara, serta membatasi pemenuhan kapasitas penumpang sebesar 60 persen dari kapasitas normal melalui pengaturan tempat duduk sesuai protokol kesehatan pada saat perjalanan," pungkasnnya.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews