Ditangkap Polisi, Ibu Rumah Tangga Penyimpan Sabu Menangis Histeris

Ditangkap Polisi, Ibu Rumah Tangga Penyimpan Sabu Menangis Histeris

W saat ditangkap polisi. (Foto: Adi/Batamnews)

Tanjungpinang, Batamnews - Tangis histeris mewarnai penangkapan seorang ibu rumah tangga pemilik narkoba jenis sabu di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Perempuan berinisial W itu meraung-raung tatkala polisi meringkusnya di kediamannya, Jalan Akasia, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, dua pekan lalu.

Ia ditangkap atas sangkaan kepemilikan sabu seberat 0,33 gram. Namun, W berdalih barang haram itu bukan miliknya, melainkan milik sang suami.

"Punya suami saya, pak itu punya suami saya, tolong pak. Itu punya suami," kata W.

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Suprihadi menjelaskan, penangkapan W berawal dari adanya laporan masyarakat.

"Jadi anggota langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan di kediamannya, di Jalan Akasia," kata Suprihadi, Kamis (24/6/2021) siang.

Baca: Pengedar Narkoba di Tanjungpinang Diciduk Polisi, Sabu dan Bong Jadi Barang Bukti

Saat petugas melakukan penggeledahan, ditemukan sebuah kotak merah berisikan satu plastik bening berisikan sabu 0,33 gram.

"Barang bukti sabu ditemukan di luar jendela diduga buangnya,"sebutnya.

Selain itu, barang bukti sabu-sabu petugas juga menyita satu buah seperangkat alat isap sabu (bong) dan satu unit ponsel.

W kini meringkuk di jeruji besi sel tahanan Polres Tanjungpinang. Ia dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews