Mulai Hari Ini, Keluar Masuk Meranti Wajib Kantongi Sertifikat Vaksinasi Covid

Mulai Hari Ini, Keluar Masuk Meranti Wajib Kantongi Sertifikat Vaksinasi Covid

Ilustrasi sertifikat atau kartu vaksinasi Covid-19.

Meranti, Batamnews - Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Kepulauan Meranti sepakat mengikuti ketentuan perjalanan dalam negeri yang tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Riau Syamsuar, Selasa (13/7) kemarin.

Dengan demikian setiap calon penumpang kapal domestik keluar dan masuk wilayah Meranti akan diperketat. Pengetatan dengan pengawasan penuh mulai diberlakukan Rabu (14/7/2021), hari ini.

Kebijakan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi oleh Wakil Ketua Satgas Covid-19, AKBP Eko Wimpiyanto yang diikuti oleh Sekda Meranti, Kamsol beserta jajaran.

"Dari hasil rapat tadi malam, terdapat beberapa poin telah disepakati. Salah satunya memberlakukan ketentuan pengetatan peraturan bagi penumpang dalam provinsi dan luar provinsi yang keluar masuk Meranti," kata Eko.

Secara rinci, terhadap calon penumpang antar kabupaten/kota di Riau yang keluar masuk Meranti diwajibkan melengkapi kartu atau sertifikat vaksinasi, minimal dosis pertama. Selain itu harus melampirkan e-HAC.

Baca: Penumpang Kapal Antar-Pulau di Karimun Wajib Tunjukkan Kartu Vaksinasi

Sedangkan untuk calon penumpang antar-provinsi yang keluar masuk di Kepulauan Meranti, juga sama. Wajib mengantongi sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama. 

Bahkan menurut Eko, calon penumpang harus melengkapi surat keterangan negatif rapid PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum berangkat. 

"Aturan ini wajib. Kami akan memperketat pengawasan oleh tim gabungan di seluruh pintu masuk. Terutama di Pelabuhan Domestik Tanjung Harapan Selatpanjang. Jika tidak lengkap, maka calon penumpang kita minta harus putar balik," tegasnya. 

Baca: Aturan Terbaru Transportasi Laut di Kepri: GeNose Ditiadakan, Kartu Vaksinasi Wajib

Begitu juga penyedia transportasi umum, tim gabungan akan rutin melakukan pengecekan armada jelang keberangkatan. "Kita minta penyedia tranportasi itu untuk mematuhi jarak aman penumpang, minimal 50 persen dari kapasitas kapal," ungkapnya. 

Langkah ini tentunya sebagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19 yang diasumsikan akan bertambah jika tidak dilakukan pengetatan secara ekstra. 

Dari data Satgas Covid-19 Meranti, beberapa hari belakangan jumlah sebaran warga yang terjangkit kian mengalami peningkatan signifikan. Jika sebelumnya tidak lebih dari 30 kasus, dua hari terakhir naik menjadi dua kali lipat.

Seperti di sampaikan Juru Bicara Satgas Covid-19 Meranti Muhammad Fahri, jumlah kasus aktif yang tersebar mencapai 64 kasus. Sementara jumlah total sebaran kumulatif sebanyak 1135 kasus, sembuh 1039 kasus, dan yang meninggal dunia tercatat 32 kasus. 

"Dari total kasus aktif di Kepulauan Meranti dominan terjadi di Teluk Belitung sebanyak 27 kasus. Seluruh pasien berasal dari PT EMP Macca Strait. Untuk itu wilayah operasional kami tetapkan sebagai zona merah," tutupnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews