Aturan Terbaru Transportasi Laut di Kepri: GeNose Ditiadakan, Kartu Vaksinasi Wajib

Aturan Terbaru Transportasi Laut di Kepri: GeNose Ditiadakan, Kartu Vaksinasi Wajib

Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang.

Dodo

Batam, Batamnews - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengeluarkan aturan terbaru terkait perjalanan domestik dan luar negeri, khususnya di Kepri. 

Dalam aturan terbaru yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Kepulauan Riau tertanggal 9 Juli 2021, disebutkan pelaku perjalanan dengan menggunakan transportasi laut wajib melengkapi diri dengan kartu vaksin/sertifikat vaksin Covid-19, minimal dosis pertama.

Baca: Simak Aturan Perjalanan di Kepri Saat Ini

"Dengan adanya persyaratan kartu vaksin/sertifikat vaksin Covid-19, maka pengujian GeNose penumpang sebelum keberangkatan ditiadakan," demikian bunyi petikan surat yang ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan Kepri, Junaidi.

Junaidi juga meminta operator pelabuhan, operator kapal dan agen kapal wajib mempedomani Surat Edaran Gubernur Kepri nomor 453/SET-STC19/IV/2021.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait