STQH Kepri 2021 Ditunda Imbas PPKM Darurat di Tanjungpinang

STQH Kepri 2021 Ditunda Imbas PPKM Darurat di Tanjungpinang

Kabag Kesra Lingga, Jaya Atmajaria (Foto:dok.Batamnews)

Lingga, Batamnews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri), resmi menunda pelaksanaan Seleksi Tilawatil Qur'an dan Hadist (STQH) IX tingkat Provinsi Kepri tahun 2021. Penundaan ini imbas pengetatan yang dilakukan di Kota Batam dan Tanjungpinang.

Semula, Kota Tanjungpinang akan menjadi tuan rumah pelaksanaan STQH IX tahun ini. Pelaksanaan ivent tersebut dijadwalkan 13-17 Juli 2021.

Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Lingga, Jaya Atmajaria membenarkan informasi tersebut. Katanya, STQH IX ditunda pelaksanaannya menjadi 24-28 Juli 2021.

Baca juga: Lingga Targetkan Masuk Tiga Besar STQH Kepri 2021

"Untuk venue pembukaan akan tetap dilaksanakan di Aula Wan Seri Beni Dompak dengan jumlah undangan yang dibatasi," kata dia kepada Batamnews, Senin (12/7/2021).

Kota Tanjungpinang saat ini resmi menjadi daerah yang terkena perluasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di luar Pulau Jawa dan Bali. Selain Tanjungpinang, Kota Batam juga demikian.

"Kami masih menunggu juknis pelaksanaan secara virtual," sebut Jaya.

Sebagaimana diketahui, adapun cabang yang nanti dilombakan pada STQH IX ini yakni, tilawah anak-anak, tilawah dewasa putra dan putri, hifzil semua golongan, dan tafsir bahasa Arab. Kemudian tafsir bahasa Indonesia dan Inggris. Selanjutnya cabang hadist 100 dan 500 hadist.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews