Disduk Batam Batasi Jam Urus KTP dan Akta

Disduk Batam Batasi Jam Urus KTP dan Akta

Pelayanan KTP. (Foto: ilustrasi)

Batam, Batamnews - Pelayanan dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam selama PPKM Darurat tetap berjalan.

 

Kepala Disdukcapil Kota Batam, Heryanto mengatakan, pelayanan berjalan dengan normal namun dibatasi jam operasionalnya.

“Pelayanan tetap berjalan, dari jam 8 pagi sampai jam 12 siang,” ujar Heryanto.

Selain membatasi jam operasional, selama PPKM darurat juga membatasi kuota yang akan dilayani oleh petugas. Dalam sehari, Heryanto menyampaikan hanya melayani kurang lebih 50 orang.

“Memang sudah dibatasi hanya 50 orang saja, tapi jika lebih dari itu masih bisa kami layani, namun kalau yang datang terlalu banyak baru kami batasi,” jelasnya.

Untuk pelayanan di Disdukcapil Batam, Heryanto mengatakan pelayanan sudah dominan terdiri dari catatan sipil seperti pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran.

“Untuk mengurus KTP sudah di masing-masing kecamatan, di Disdukcapil hanya untuk pencetakan saja,” ucapnya.

Heryanto juga menambahkan saat ini pelayanan Disdukcapil hanya bisa dilakukan secara tatap muka. Sedangkan secara online tidak bisa dilakukan, karena jaringan di pusat sedang bermasalah.

“Sistem online sementara ini tidak bisa, jaringan bermasalah,” katanya.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi sebelumnya sudah memastikan pelayanan ketika PPKM Darurat tetap berjalan seperti biasa. Para pegawai di bagian pelayanan tetap bekerja di kantor.

“Selain dari itu, mereka work from home, jadi tidak ada masalah ketika PPKM darurat,” ujar Rudi, Jumat (9/7/2021) lalu.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews