DPRD Batam Pertanyakan Selisih Data KTP Invalid yang Dimusnahkan

DPRD Batam Pertanyakan Selisih Data KTP Invalid yang Dimusnahkan

Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha. (Foto: Margaretha/batamnews)

Batam - Komisi I DPRD Kota Batam sempat mempertanyakan jumlah Kartu Tanda Penduduk (KTP) invalid  yang mencapai 48 ribu telah dimusnahkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam beberapa waktu lalu.

 

Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha mengatakan jumlah KTP tersebut memiliki selisih jauh dengan data yang dimiliki oleh pihaknya.

“Kalau data kami terima sebelumnya hanya sebesar 13 ribu, namun ternyata muncul sebesar 48 ribu keping,” ujarnya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam, Jumat (5/2/2021).

Dalam RDP itu pihaknya ingin mengkonfirmasi selisih data KTP invalid. Utusan menyampaikan berdasarkan penjelasan dari pihak Disdukcapil bahwa pemusnahan KTP tidak hanya persoalan KTP yang sudah dicetak dan belum diambil warga, namun ada faktor lain.

“Misalnya ada KTP rusak, dan diganti baru, lalu ada yang mengganti foto, kemudian yang mengurus surat pindah, maka KTPnya ditarik,” katanya.

Dari penjelasan tersebut, pihaknya menerimanya namun dengan catatan, Disudkcapil harus menyerahkan rincian data dari KTP invalid tersebut. Rincian tersebut berisikan jumlah KTP invalid dan keterangannya.

“Misalnya berapa yang tidak mengambil KTP ada sekian ribu, kemudian ganti foto sekian ribu, penarikan sekian ribu, pindah sekian ribu,” kata dia.

Menurutnya dengan penjelasan diberikan oleh Disdukcapil tidak akan membuat gaduh masyarakat, karena sudah dirincikan dengan baik.

Selain mengenai selisih data KTP invalid, pihaknya juga menyoroti pelayanan pencetakan KTP di kecamatan masing-masing yang tidak dilakukan lagi. Karena saat ini pencetakan KTP dipusatkan di Kantor Disdukcapil.

“Jadi mesin cetak itu dikumpulkan dan dibawa ke kantor Disdukcapil, pencetakan pun dilakukan dengan sistem keroyokan,” jelasnya.

Menurutnya mesin cetak KTP seharusnya dikembalikan ke masing-masing kecamatan, karena pengadaan mesin cetak dan server telah masuk APBD 2021.

“Semoga cepat direalisasikan pemerintah agar pencetakan KTP kedepan lebih cepat dan lebih maksimal,” ucapnya. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews