Disduk Batam Musnahkan 48 Ribu e-KTP Rusak

Disduk Batam Musnahkan 48 Ribu e-KTP Rusak

Pemusnahan dokumen kependudukan yang rusak dan tak valid di Disdukcapil Batam.

Dodo

Batam - Sebanyak 48.088 Kartu Tanda Penduduk (KTP)-elektronik tidak valid dimusnahkan di halaman Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam, Jumat (29/1/2021).   

Pada kesempatan tersebut, Kepala Disidukcapi, Heriyanto menyampaikan bahwa kegiatan ini dalam rangka tertib administrasi dan upaya peningkatan kualitas pelayanan kewaspadaan dalam sistem administrasi kependudukan.

"Selain itu, menghindari penyalahgunaan KTP yang rusak atau invalid," ujar Heriyanto.

Ia merinci dari total KTP yang dimusnahkan tersebut di antaranya cetakan 2016 hingga 2018 sebanyak 7.994 yang pemiliknya pindah keluar Batam, meninggal dunia hingga perubahan data, dan KTP tidak valid penarikan dari pemohon percetakan baru sebanyak 40.094 keping.

"Jadi total keseluruhan yang dimusnahkan 48.088," katanya.

Wali Kota Batam Muhammad Rudi yang hadir langsung dalam pemusnahan ini menyampaikan agar Disdukcapil meningkatkan layanan kepada masyarakat. Ia memberikan waktu tiga bulan KTP masyarakat dibawah bulan Januari tuntas diselesaikan.

"Buat pengumuman di medsos juga surat resmi yang ditandatangani," ujarnya.

Tidak hanya KTP elektronik, ia berharap kutipan akta kelahiran juga ditingkatkan layanannya dengan bekerjasama dengan RTRW sebagai perpanjangan pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat.

"Kita tingkatkan layanan demi masyarakat,. Apalagi yang tidak mampu, kasihan mereka. Kalau boleh ke depan yang mengandung dapat datanya, kita siapkan akta anaknya," ucapnya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :