Arus Penumpang Kapal dari Tanjungpinang ke Batam Diperketat, Simak Aturannya

Arus Penumpang Kapal dari Tanjungpinang ke Batam Diperketat, Simak Aturannya

Arus penumpang di Pelabuhan Domestik Sekupang. (Foto: Edo/batamnews)

Batam, Batamnews - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai diterapkan di Kota Batam, Kepulauan Riau per hari ini, Senin (12/7/2021).

Tak hanya aktivitas di dalam kota yang dibatasi, namun juga arus kedatangan orang menuju Batam juga diperketat terutama yang menggunakan jalur laut

Aturan baru kembali muncul dan diterapkan, khususnya bagi penumpang dari daerah Kepulauan Riau yang sama-sama menerapkan PPKM Darurat, contohnya Kota Tanjungpinang.

Baca: Daftar Laboratorium Tes PCR di Kepri yang Diakui Kemenkes untuk Syarat Penerbangan

Penyempurnaan penerapan PPKM darurat di Pelabuhan Kota Batam itu sesuai dengan SE Wali Kota Batam Nomor 32 tahun 2021.

"Yang dicek saat masuk pelabuhan sebelum beli tiket berangkat, adalah sudah divaksin minimal dosis pertama," kata Kapolsek KKP Batam, AKP Budi Hartono, Senin siang.

Baca: Layanan SIM Polresta Barelang Tutup Selama PPKM Darurat

Meskipun sudah mengantongi setifikat vaksin, calon penumpang akan dicek suhu tubuh dan wajib menyebutkan tujuan keberangkatan.

Untuk keluar wilayah Provinsi Kepulauan Riau, calon penumpang menyertakan surat antigen minimal 2x24 jam atau PCR 1x24 jam. 

"Dan untuk keberangkatan dalam Kepri, cukup menunjukkan surat Vvaksin saja. Kecuali dengan tujuan wilayah PPKM Darurat Kota Tanjungpinang, harus ada antigen negatif 1x24 jam atau PCR 2x24 jam," ucap Budi.

Kemudian, untuk pengecekan penumpang yang datang di pelabuhan di Batam juga harus menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama untuk kedatangan dari dalam Kepri.

Baca: Bandara Batam Masih Buka saat PPKM Darurat, Penumpang Wajib PCR

"Jika belum vaksin, diminta untuk vaksin nantinya di Batam, karena akan susah berpergian jika tidak ada kartu vaksin, karena terjadi penyekatan," ujar Budi.

"Datang dari luar Kepri, menunjukan antigen 1x24 jam atau PCR 2x24 jam. Kalau dari Jawa, Bali, Makassar wajib PCR," kata Budi.

Sementara itu, untuk pelabuhan Internasional, peraturan menyesuaikan peraturan yang telah ada sebelumnya, serta wajib karantina 10 hari di Kota Batam.

Baca juga:

PPKM Darurat di Batam: Siapa Saja yang Bisa Lewat Penyekatan?

Catat! Syarat Lengkap Perjalanan Laut di Kepri Selama PPKM Darurat

Penumpang Feri Wajib Rapid Test Antigen di Pelabuhan Tanjungpinang


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews