Daftar Laboratorium Tes PCR di Kepri yang Diakui Kemenkes untuk Syarat Penerbangan

Daftar Laboratorium Tes PCR di Kepri yang Diakui Kemenkes untuk Syarat Penerbangan

RSUD Embung Fatimah Batam.

Batam, Batamnews - Pemerintah melalui  Satgas Covid-19 hanya mengakui hasil tes PCR dari 742 laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan sebagai syarat penerbangan/perjalanan.

Kebijakan ini berlaku mulai 12 Juli 2021 mendatang. Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan setiap penumpang dalam bepergian serta menekan laju penyebaran virus corona.

Data dari hasil pemeriksaan swab PCR/antigen tersebut akan masuk dalam data New All Record atau NAR yang terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi.

Untuk laboratorium yang belum memasukkan data ke NAR, mulai hari Senin (12/7/2021) mendatang, hasil swab PCR/antigennya tidak berlaku untuk penerbangan/perjalanan.

Baca: Syarat Perjalanan Kini Wajib Tes PCR di Laboratorium yang Diakui Kemenkes

Berikut daftar laboratorium/rumah sakit yang berada di Provinsi Kepulauan Riau yang terafiliasi dengan Kemenkes sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Covid-19:

  1. Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKLPP) Batam
  2. RSUD Embung Fatimah
  3. RSUD Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang
  4. RSAL Midiyato Suratani, Tanjungpinang
  5. RSKI Covid-19 Pulau Galang, Batam
  6. RS Awal Bros Batam
  7. Klinik Medilab
  8. RSUD Natuna
  9. RSUD Anambas
  10. RS Santa Elisabeth Batam
  11. RSBP Batam
  12. Rumah Sakit Bantuan (Rumkitban) 01.08.03 Batam
  13. RS Bhayangkara Polda Kepulauan Riau, Batam.
  14. RSUD Kota Tanjungpinang

Penjelasan Kepala Dinas Kesehatan Batam

 

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi menambahkan masih ada sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan di Batam yang mengeluarkan surat keterangan hasil tes PCR sebagai syarat penerbangan.

Ia menjelaskan meskipun tidak tertera di dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Covid-19, namun surat yang dikeluarkan oleh fasyankes ini tetap diakui.

"Fasyankes ini terafiliasi dengan rumah sakit/laboratorium yang terafiliasi dengan Kemenkes. Hasilnya bisa dipertanggungjawabkan dan bisa digunakan sebagai syarat penerbangan," ujar Didi kepada Batamnews.

Berikut fasyankes di Batam yang mengeluarkan surat keterangan hasil tes PCR sebagai syarat penerbangan:

  1. RSUD Embung Fatimah
  2. RS. Badan Pengusahaan Batam
  3. RS. Budi Kemuliaan
  4. RS. Awal Bros
  5. RS. Graha Hermine
  6. RS. Santa Elisabeth Batam Kota
  7. RS. Soedarsono Darmosoewito
  8. RS. Bhayangkara Polda Kepri
  9. RS. Keluarga Husada
  10. Klinik Medilab
  11. Klinik Prodia
  12. Klinik Husadatama
  13. Klinik Tamrin Health Care
  14. Klinik Utama Mediplus
  15. Klinik Biocare
  16. RSKI COVID-19 Galang
  17. Klinik Pratama Rumkitban 01.08.03 Batam
  18. Klinik Jaya Sehat
  19. Laboratorium Gatot Subroto 
  20. Laboratorium Klinik Kimia Farma
  21. Klinik Batam Sehat Centre
  22. RSIA Mutiara Aini
  23. Klinik Panbil Medika
  24. Klinik Xystera
  25. Klinik Puri Sehat
  26. Klinik Utama Aeskulap Health Centre
  27. Klinik Utama Promed
  28. Klinik Zada Medical
  29. Klinik Utama Panacea
  30. Klinik Utama Zio Clinic Occupational Health & Medicine 
  31. RS HJ.Bunda Halimah
  32. Klinik Utama Dunia Medical Centre.

Catatan redaksi:

Data berita ini diperbarui dengan penjelasan dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews