Daftar Laboratorium Tes PCR di Kepri yang Diakui Kemenkes untuk Syarat Penerbangan
Batam, Batamnews - Pemerintah melalui Satgas Covid-19 hanya mengakui hasil tes PCR dari 742 laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan sebagai syarat penerbangan/perjalanan.
Kebijakan ini berlaku mulai 12 Juli 2021 mendatang. Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan setiap penumpang dalam bepergian serta menekan laju penyebaran virus corona.
Data dari hasil pemeriksaan swab PCR/antigen tersebut akan masuk dalam data New All Record atau NAR yang terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi.
Untuk laboratorium yang belum memasukkan data ke NAR, mulai hari Senin (12/7/2021) mendatang, hasil swab PCR/antigennya tidak berlaku untuk penerbangan/perjalanan.
Baca: Syarat Perjalanan Kini Wajib Tes PCR di Laboratorium yang Diakui Kemenkes
Berikut daftar laboratorium/rumah sakit yang berada di Provinsi Kepulauan Riau yang terafiliasi dengan Kemenkes sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Covid-19:
- Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKLPP) Batam
- RSUD Embung Fatimah
- RSUD Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang
- RSAL Midiyato Suratani, Tanjungpinang
- RSKI Covid-19 Pulau Galang, Batam
- RS Awal Bros Batam
- Klinik Medilab
- RSUD Natuna
- RSUD Anambas
- RS Santa Elisabeth Batam
- RSBP Batam
- Rumah Sakit Bantuan (Rumkitban) 01.08.03 Batam
- RS Bhayangkara Polda Kepulauan Riau, Batam.
- RSUD Kota Tanjungpinang
Penjelasan Kepala Dinas Kesehatan Batam
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi menambahkan masih ada sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan di Batam yang mengeluarkan surat keterangan hasil tes PCR sebagai syarat penerbangan.
Ia menjelaskan meskipun tidak tertera di dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Covid-19, namun surat yang dikeluarkan oleh fasyankes ini tetap diakui.
"Fasyankes ini terafiliasi dengan rumah sakit/laboratorium yang terafiliasi dengan Kemenkes. Hasilnya bisa dipertanggungjawabkan dan bisa digunakan sebagai syarat penerbangan," ujar Didi kepada Batamnews.
Berikut fasyankes di Batam yang mengeluarkan surat keterangan hasil tes PCR sebagai syarat penerbangan:
- RSUD Embung Fatimah
- RS. Badan Pengusahaan Batam
- RS. Budi Kemuliaan
- RS. Awal Bros
- RS. Graha Hermine
- RS. Santa Elisabeth Batam Kota
- RS. Soedarsono Darmosoewito
- RS. Bhayangkara Polda Kepri
- RS. Keluarga Husada
- Klinik Medilab
- Klinik Prodia
- Klinik Husadatama
- Klinik Tamrin Health Care
- Klinik Utama Mediplus
- Klinik Biocare
- RSKI COVID-19 Galang
- Klinik Pratama Rumkitban 01.08.03 Batam
- Klinik Jaya Sehat
- Laboratorium Gatot Subroto
- Laboratorium Klinik Kimia Farma
- Klinik Batam Sehat Centre
- RSIA Mutiara Aini
- Klinik Panbil Medika
- Klinik Xystera
- Klinik Puri Sehat
- Klinik Utama Aeskulap Health Centre
- Klinik Utama Promed
- Klinik Zada Medical
- Klinik Utama Panacea
- Klinik Utama Zio Clinic Occupational Health & Medicine
- RS HJ.Bunda Halimah
- Klinik Utama Dunia Medical Centre.
Catatan redaksi:
Data berita ini diperbarui dengan penjelasan dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi.
Komentar Via Facebook :