Penumpang Feri Wajib Rapid Test Antigen di Pelabuhan Tanjungpinang

Penumpang Feri Wajib Rapid Test Antigen di Pelabuhan Tanjungpinang

Pelindo I Cabang Tanjungpinang yang mengelola tiga pelabuhan, salah satunya Pelabuhan Sri Bintan Pura (dok: Pelindo I)

Tanjungpinang, Batamnews - Pemko Tanjungpinang mewajibkan penumpang yang tiba di Pelabuhan Sri Bintan Pura menjalani rapid test antigen.

Biaya rapid test akan dibebani kepada penumpang. Pemko, dikatakan Wali Kota, Rahma tidak menerima surat antigen selain di pelabuhan SBP saat tiba.

Hal ini menyusul pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

PPKM Darurat di Tanjungpinang mulai diterapkan Senin (12/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021).

"Biar mereka (penumpang) punya hasil rapid tes antigen dari Batam, Dabo atau daerah lain. Kita berlakukan rapid wajib di tempat oleh petugas kita, biayanya ditanggung oleh penumpang," kata Rahma, Sabtu (10/7/2021).

Di Kepri, Kota Batam dan Tanjungpinang masuk ke dalam 15 kabupaten kota di luar Jawa-Bali yang ditetapkan PPKM Darurat oleh pemerintah pusat.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews