PPKM Darurat di Batam: Siapa Saja yang Bisa Lewat Penyekatan?

PPKM Darurat di Batam: Siapa Saja yang Bisa Lewat Penyekatan?

PPKM Darurat

Batam, Batamnews - Penyekatan akan dilakukan di sejumlah ruas jalan di Kota Batam selama  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Sejumlah aturan wajib diketahui masyarakat

Hasil rapat Sabtu 10 Juli 2021 yang dipimpin oleh Wali Kota Batam bersama Kapolresta, Dandim, instansi vertikal, OPD, Camat, Kapolsek, Danramil dan Lurah se-Kota Batam mengeluarkan beberapa point penting.

Baca juga: Daftar 86 Titik Penyekatan Ruas Jalan Kota Batam Selama PPKM Darurat

Berikut beberapa point yang dirangkum Batamnews, terkait penyekatan dan PPKM Darurat:

1. Pemberlakuan PPKM 12-20 Juli 2021. Bisa diperpanjang jika angka Covid-19 belum menunjukkan penurunan.

2. Akan ada penyekatan di beberapa titik. Artinya setiap warga yang bepergian ketika sampai di titik penyekatan akan ditanyakan alasan berpergian oleh petugas.

3. Bagi warga yang berpergian untuk bekerja, baik PNS, swasta, buruh dan lainnya, silahkan mempersiapkan:
- Name tag/ ID instansi, perusahaan
-Sertifikat vaksin
-Bagi pekerja yang tidak punya ID card silahkan mempersiapkan surat keterangan bekerja dari tempat kerjanya
-Bagi yang belum vaksin silahkan sampaikan ke petugas, bahwasanya sudah didata oleh RTRW setempat dan tinggal menunggu jadwal vaksinasi dari puskesmas/kelurahan

4. Bagi warga yang ingin berpergian diluar kategori pekerja atau ingin mengurus sesuatu yang sifatnya mendesak atau penting silahkan sampaikan alasannya ke petugas setibanya di titik penyekatan (Boleh atau tidaknya tergantung petugas di lapangan)

5. Warga yang ingin belanja bahan pokok makanan silahkan pergi ke pasar yang resmi (Pasar kaget atau pasar rakyat untuk sementara ditutup)

Baca juga: Pemerintah Larang Takbir Keliling Idul Adha di Wilayah PPKM Darurat

6. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah

7. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.

Halaman Selanjutnya, Lokasi Penyekatan..

 

Lokasi penyekatan tersebar di masing-masing kecamatan maupun lokasi keramaian. Lokasi penyekatan tersebut di antaranya:

Wilayah Nagoya

1. Simpang Harmoni One
2. Simpang Martabak Har
3. Simpang Planet
4. Simpang Nan Tongga
5. The Hills
6. Simpang Telkom (atas)
7. Simpang Irinco

Wilayah Baloi Center

1. Simpang Baloi Center
2. Dobra Karatedo
3. Dobra Hotel 88
4. Simpang Kumis (UIB)

Wilayah Simpang Fly Over empat titik:

Batam Kota
1. Simpang BNI Rosedale (908)
2. Dobra Edukit
3. Simpang Frengky
4. Bundaran Madani
5. Simpang Masjid Agung
6. Bundaran Badan Pengusahaan (BP) Kawasan
7. Simpang Kengki

Batam Kota (909-Kepri Mall)
1. Simpang Kepri Mall (909)
2. Simpang Kara
3. Simpang KDA
4. Bundaran Kabil
5. Simpang 4 Bandara
6. Simpang Patroli Jalan Raya (PJR) Batu Besar

Sei Beduk (9010-Panbil)
1. Simpang Panbil Muka Kuning (9010)
2. Simpang Tembesi

Batuaji (9011-Basecamp)
1. Simpang Basecamp (9011)
2. Simpang Tobing
3. Simpang Taman Makam Pahlawan
4. Simpang Putri Hijau

Untuk di Wilayah Sekupang (9012-Sei Harapan)
1. Simpang Sei Harapan (9012)
2. Simpang Hilltop
3. Simpang Tiga Tiban Center
4. Simpang Pom Bensin Tiban KFC
5. Dobra Tiban Kampung

Halaman selanjutnya, Perkantoran Non Esensial WFF 100%

 

Perkantoran sektor non-esensial wajib bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen.

Sementara itu, untuk kegiatan perkantoran sektor esensial dan kritikal masih diizinkan bekerja di kantor atau work from office (WFO) dengan kapasitas terbatas dan protokol kesehatan yang ketat.

Sektornya adalah sektor-sektor yang terkait dengan faktor esensial antara lain pasar modal, perbankan, teknologi informasi, perhotelan nonkarantina, industri yang esensial yang sudah memperoleh IOMKI.

Baca juga: Tanjungpinang PPKM Darurat 12 Juli: WFH 100 Persen, Mall dan Tempat Wisata Tutup Total

Kemudian yang kritikal seperti energi, kesehatan, makanan-minuman, logistik, industri, seperti petrokimia, semen, penanganan bencana.

Untuk pusat perbelanjaan atau mal juga wajib ditutup. Kendati demikian, pengelola harus memberi akses untuk supermarket atau restoran yang diizinkan dibuka tapi hanya untuk take away atau dibawa pulang.

"Makan-minum seluruhnya take away tidak ada dine-in. Kemudian di pusat perbelanjaan ditutup sementara, tentunya apabila ada akses tetap untuk restoran, supermarket, pasar swalayan tetap dibuka untuk 50% kapasitas," jelas Menko Perekenomian RI, Airlangga Hartarto.

"Kemudian terkait dengan kegiatan supermarket, pasar tradisional, toko-toko, pasar swalayan masih bisa beroperasi yang esensial sampai dengan pukul 20.00 WIB. Kemudian untuk apotek bisa 24 jam," imbuh Airlangga.

Baca juga: Batam dan Tanjungpinang PPKM Darurat: WFH 100 Persen hingga Mall Tutup

Di masa PPKM Darurat, kegiatan seni dan budaya, rapat, dan seminar juga ditutup sementara. Kemudian, tempat ibadah juga diminta ditutup sementara.

"Kegiatan ibadah sesuai dengan surat edaran menteri agama, di mana terkait dengan kegiatan ibadah untuk tidak mengadakan kegiatan peribadatan dan ini tentunya selama PPKM darurat dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah, kemudian kegiatan di publik seluruhnya ditutup sementara," pungkasnya.

Halaman selanjutnya, Polisi siagakan 700 personel

 

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, sebanyak 700 personel gabungan dari TNI-Polri dan juga Satpol PP disiagakan.

"Untuk 700 personel antara lain Personel Polresta Barelang sebanyak 550 personel, Kodim 30 personel, Yon Marinir 15 personel, Yon Raider 15 personel, Satpol PP 30 personel dan Polri BKO Polda Kepri sebanyak 60 personel," ujar Yos Guntur, Sabtu (10/7/2021).

Kemudian, untuk titik penyekatan pada sektor esensial yaitu dengan 35 lokasi pasar tradisional, 17 lokasi mall, 22 lokasi kawasan industri, 24 lokasi super market, 141 lokasi bank dan 227 ATM.

Baca juga: ASN Pemko Batam WFH, Rudi: Kerja di Rumah, Bukan Tidur

Dalam proses penyekatan terdapat segala tindakan pemeriksaan yang dilakukan dengan cara pemeriksaan surat-surat, antara lain identitas dan sertifikat atau surat vaksin.

Lalu, pengecekan alamat tujuan, swab antigen, pendataan orang keluar masuk di RT/RW zona merah, serta penerapan protokol kesehatan.

"Selanjutnya, untuk titik lokasi penyekatan arus lalu lintas akan dilakukan sebanyak 86 titik di wilayah hukum Polresta Barelang," kata Yos Guntur.

Untuk 86 titik tersebut antara lain 7 titik penyekatan wilayah Nagoya yaitu Simpang Harmoni One, Simpang Martabak Har, Simpang Planet, Simpang Nan Tongga, The Hills, Simpang Telkom Atas dan simpang Irinco.

Untuk wilayah Baloi Center terdapat 4 titik penyekatan yaitu Simpang Baloi Center, Dobra Karatedo, Dobra Hotel 88 dan Simpang Kumis (UIB). Kemudian, wilayah simpang Flyover terdapat 4 titik penyekatan.

Untuk wilayah Batam Kota, terdapat 7 titik penyekatan yaitu Simpang BNI Rosdale, Dobra Edukit, Simpang Frengky, Bundaran Madani, Simpang Masjid Agung, Bundaran BP Kawasan dan simpang Kengki.

Baca juga: Catat! Syarat Lengkap Perjalanan Laut di Kepri Selama PPKM Darurat

Wilayah Batam Kota Kepri Mall terdapat 6 titik penyekatan, antara lain Simpang Kepri Mall, Simpang Kara, Simpang KDA, Bundaran Kabil, Simpang 4 Bandara Sera, Simpang 4 PJR Batu Besar.

Kemudian wilayah Sei Beduk terdapat 2 titik penyekatan, yaitu hanya simpang Panbil Mukakuning dan simpang Tembesi. Untuk wilayah Batu Aji terdapat 4 titik penyekatan Simpang Basecamp, Simpang Tobing, Simpang Taman Makam Pahlawan dan Simpang Puti Hijau.

Sedangkan wilayah Sekupang terdapat 5 titik penyekatan, yakni Simpang Sei Harapan, Simpang Hiltop, Simpang Tiga Tiban Center, Simpang Pombensin Tiban KFC dan Dobra Tiban Kampung.

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews