BREAKING NEWS! Batam dan Tanjungpinang PPKM Darurat

BREAKING NEWS! Batam dan Tanjungpinang PPKM Darurat

ilustrasi.

Batam, Batamnews - Pemerintah telah resmi mengumumkan penetapan PPKM Darurat Nasional di luar Jawa-Bali. Dua kota di Kepulauan Riau, Batam dan Tanjungpinang termasuk dua dari 15 kota/kabupaten non-Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Darurat.

Saat ini persiapan rapat penerapan PPKM Darurat itu tengah berlangsung di panggung Alun-alun Engku Putri Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau. Hadir sejumlah forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) se-Kota Batam.

"Kita berlakukan PPKM Darurat di luar Jawa-Bali 15 Kabupaten Kota di luar Jawa-Bali mulai 12 Juli ," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/7).

"Aturannya akan mengikuti peraturan PPKM Darurat Jawa-Bali," tambah Airlangga.

Berikut 15 kabupaten/kota yang melakukan PPKM darurat:

Konpers PPKM Darurat di luar Jawa-Bali. Foto: Youtube/@BNPB

Sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo untuk menjadi Koordinator PPKM Darurat. Penerapan PPKM Darurat kemudian diberlakukan hanya di Jawa dan Bali sejak 3 Juli sampai 20 Juli 2021. Sementara untuk wilayah lainnya tetap menerapkan PPKM Mikro sesuai dengan yang ditetapkan sebelumnya.

Adapun pelaksanaan PPKM Darurat sebelumnya memiliki sejumlah aturan yang lebih ketat. Hal ini bertujuan untuk menurunkan laju penularan COVID-19 yang kini telah menembus angka hingga di atas 30 ribu kasus per hari.

Konpers PPKM Darurat di luar Jawa-Bali. Foto: Youtube/@BNPB

Berikut aturan lengkap PPKM Darurat yang disampaikan Menko Marves Luhut B Pandjaitan, Kamis (1/7):

I. Periode Penerapan PPKM Darurat: 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian <10ribu/hari

 

II. Cakupan Area: 45 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesment 4 dan 76
Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesment 3 di Pulau Jawa dan Bali.

III. Cakupan Pengetatan Aktivitas:

1. 100% Work from Home untuk sektor non essential

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring

3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

a. Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen);

d. Apotek dan toko obat buka 24 jam

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup

5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara

 

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;

9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan faceshield tanpa masker

14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap dilakukan


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews