Simak Aturan Perjalanan di Kepri Saat Ini

Simak Aturan Perjalanan di Kepri Saat Ini

Aktivitas Tes GeNose di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Kota Tanjungpinang, Kepri. (Foto: Yude/Batamnews)

Batam, Batamnews - Selain terkait pengaturan pelaksanaan Idul Adha, Gubernur Kepri juga mengeluarkan Surat Edaran nomor 453/SET-STC19/IV/2021, terkait perjalanan domestik dan luar negeri. Edaran ini berlaku mulai 8 Juli-22 Juli 2021.

Sejumlah aturan diatur di dalamnya. Dalam rangkuman Batamnews, terhadap sejumlah hal penting. Pelaku perjalanan dibagi dua, yakni pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dan pelaku perjalanan internasional (PPI).

Dua hal mendasar yang wajib diterapkan

a. Selalu menggunakan masker secara benar, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun/handsanitizer; dan

b. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum bagi PPDN dan PPI yang menggunakan moda transportasi umum dengan durasi perjalanan kurang dari 2 (dua) jam, dikecualikan pada individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang apabila tidak dilakukan akan berdampak bagi kesehatan dan keselamatan orang tersebut.

Ketentuan bagi PPDN yang melaksanakan perjalanan antar kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau, sebagai berikut:

Menggunakan Moda Transportasi Laut;

i. Melengkapi diri dengan kartu/sertifikat vaksin COVID-19 (minimal dosis pertama);

ii. Wajib melaksanakan pengecekan suhu tubuh sebelum melaksanakan perjalanan, serta bagi calon PPDN yang memiliki suhu tubuh di atas 38oC dan/atau memiliki gejala suspek COVID-19 tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan;

iii. Tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan pelabuhan, guna menjaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan; serta
iv. Mengisi e-HAC secara benar dan jujur.


Menggunakan Moda Transportasi Udara;

i. Melengkapi diri dengan kartu/sertifikat vaksin COVID-19 (minimal dosis pertama);

ii. Melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan;

iii. Wajib melaksanakan pengecekan suhu tubuh sebelum melaksanakan perjalanan, serta bagi calon PPDN yang memiliki suhu tubuh di atas 380C dan/atau memiliki gejala suspek COVID-19 tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan;

iv. Tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan bandar udara, guna menjaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan; serta

v. Mengisi e-HAC secara benar dan jujur.

 

Menggunakan Moda Transportasi Darat.

i. Bagi calon PPDN yang memiliki gejala suspek COVID-19 tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan; serta

ii. Tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan terminal, guna jaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan.

 

Ketentuan bagi PPDN yang akan memasuki wilayah Provinsi Kepulauan Riau,

a. Menggunakan Moda Transportasi Laut.

i. Melengkapi diri dengan kartu/sertifikat vaksin COVID-19 (minimal dosis pertama);

ii. Melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan;

iii. Tidak dalam kondisi sakit dan/atau memiliki gejala suspek COVID-19; serta

iv. Mengisi e-HAC secara benar dan jujur.

 

b. Menggunakan Moda Transportasi Udara.

i. Melengkapi diri dengan kartu/sertifikat vaksin COVID-19 (minimal dosis pertama);

ii. Melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan;

iii. Tidak dalam kondisi sakit dan/atau memiliki gejala suspek COVID-19; serta 

iv. Mengisi e-HAC secara benar dan jujur.


5. Bagi PPDN yang akan keluar dari wilayah Provinsi Kepulauan Riau diwajibkan sedang tidak dalam kondisi sakit dan/atau memiliki gejala suspek COVID-19, serta memperhatikan peraturan dan ketentuan perjalanan orang dalam rangka pencegahan dan penghentian penyebaran COVID-19 yang berlaku pada wilayah tujuan.


6. Ketentuan tambahan dalam rangka perjalanan orang dalam negeri di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, sebagai berikut:

a. Persyaratan melengkapi diri dengan surat/sertifikat vaksin COVID-19 diwajibkan bagi PPDN berusia di atas 12 tahun, serta dalam hal PPDN sebagaimana dimaksud tidak/belum divaksin dengan alasan medis, maka wajib melengkapi diri dengan surat keterangan dari dokter spesialis;

b. Persyaratan melengkapi diri dengan hasil negatif RT-PCR dan/atau Rapid Antigen sebagaimana dimaksud pada poin 3 huruf b, serta poin 4 huruf a dan b, berlaku bagi seluruh PPDN (semua umur);

c. Bagi kru/awak kapal penumpang, kapal barang dan pesawat udara yang memasuki wilayah Provinsi Kepulauan Riau wajib melengkapi diri dengan kartu/sertifikat vaksin COVID-19 (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan;

d. Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten/Kota dan/atau Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat dapat melakukan tes acak (random check) Rapid Test Antigen kepada PPDN yang menggunakan moda transportasi umum di wilayah Provinsi Kepulauan Riau;

e. Dalam hal kondisi bandar udara yang tidak memiliki sarana Rapid Test Antigen, Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat dapat memberikan surat keterangan bagi PPDN yang menggunakan moda transportasi umum udara agar dapat melaksanakan Rapid Test Antigen di bandar udara tujuan;

f. Operator moda transportasi umum laut wajib melakukan pengaturan sirkulasi udara, serta membatasi pemenuhan kapasitas penumpang sebesar 60% kapasitas normal melalui pengaturan tempat duduk sesuai protokol kesehatan pada saat perjalanan moda transportasi umum laut yang menjadi tanggungjawabnya;

g. Operator transportasi umum wajib melaksanakan serta mematuhi ketentuan operasional sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan;

h. Operator moda transportasi umum wajib memastikan para penumpang melakukan pengisian e-HAC secara benar sebelum keberangkatan dan/atau sebelum penumpang meninggalkan moda transportasi umum;

i. Pemerintah Kabupaten/Kota dapat menindaklanjuti ketentuan pada Surat Edaran ini melalui penetapan kriteria dan persyaratan terkait perjalanan dalam negeri yang disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik kabupaten/kota masing-masing.


7. PPI yang melaksanakan perjalanan internasional masuk ke dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan/atau Warga Negara Asing (WNA) yang telah memenuhi kriteria serta mendapatkan izin dari Pemerintah, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Bagi calon PPI yang berada dalam keadaan sakit dan/atau memiliki gejala suspek COVID-19 tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Provinsi Kepulauan Riau;

b. Tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan pelabuhan/bandar udara, guna jaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan;

c. Melengkapi diri dengan kartu/sertifikat vaksin COVID-19 (dosis penuh);

d. Melengkapi diri dengan hasil negatif Tes RT-PCR dari negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan guna dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan dan/atau e-HAC Internasional Indonesia;

e. Melaksanakan tes RT-PCR pada saat kedatangan, serta melakukan karantina selama 8 (delapan) hari pada tempat yang telah disediakan oleh Pemerintah (bagi WNI), serta dengan biaya mandiri (hotel/penginapan) bagi WNA;

f. Melaksanakan tes RT-PCR kedua pada hari ke-7 karantina; 

g. Bagi PPI yang telah dinyatakan negatif pada pelaksanaan tes RT-PCR sebagaimana dimaksud pada poin 7 huruf f di atas, diperkenankan melanjutkan perjalanan, serta bagi PPI yang mendapatkan hasil positif diwajibkan menjalani karantina lanjutan untuk di tes kembali pada hari ke-4; serta

h. Dalam hal PPI WNI tidak dapat menunjukkan kartu/setifikat vaksin COVID-19 (dosis penuh) pada saat kedatangan, maka PPI wajib melaksanakan vaksinasi COVID-19 setelah mendapatkan hasil negatif pada pelaksanaan tes RT-PCR kedua sebagaimana dimaksud pada poin 7 huruf f di tempat karantina, sebelum melakukan perjalanan ke tujuan lanjutan.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews