PPKM Darurat di Batam: Senin Dini Hari Mulai Berlaku

PPKM Darurat di Batam: Senin Dini Hari Mulai Berlaku

Wali Kota Batam Rudi menyampaikan pengumuman penerapan PPKM Darurat yang berlaku mulai Senin 12 Juli 2021. (Foto: Batamnews)

Batam, Batamnews - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Batam, Kepulauan Riau resmi diterapkan pada Senin (12/7/2021).

Wali Kota Batam, HM Rudi mengungkapkan perubahan status ini baru disampaikan berdasarkan hasil rapat yang dilakukannya secara daring bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Menko Perekonomian.

"Saya umumkan saat ini Batam statusnya PPKM Darurat, dan kebijakan baru berlaku Senin mendatang mulai pukul 00.00 WIB. Untuk itu saya rapatkan sekarang karena besok sudah Sabtu," ujar Rudi dalam rapat koordinasi dengan Forkopimda di Dataran Engku Putri, Jumat (9/7/2021) sore.

Perubahan status ini dijelaskan Rudi dengan beberapa kriteria, yaitu kasus aktif yang naik secara siginifkan dan Bed Occupancy Ratio (BOR) atau tingkat keterisian RS di atas 65 persen. 

“Batam sudah masuk ke dalam level asesment 4,” katanya. 

Dengan perubahan status ini, Rudi mengakui bahwa Senin mendatang akan ada perubahan poin kebijakan yang sebelumnya sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Batam nomor 30 Tahun 2021.

Rudi menekankan PPKM Darurat berlaku hanya untuk penyekatan kegiatan masyarakat yang menimbulkan keramaian. Seperti tidak ada lagi kegiatan pernikahan atau yang lainnya. 

“Penyekatan itu di titik keramaian, kami nanti akan kumpulkan titik mana-mana saja,” katanya. 

Untuk penyekatan ini, Rudi mengakui berfungsi guna mengurangi mobilitas masyarakat saat ini, yang dinilai masih tidak patuh terhadap penerapan protokol kesehatan di lapangan.

"Untuk itu, saya mengharapkan pengertiannya. Karena Senin sudah dilakukan penyekatan, maka tidak akan ada lagi pertanyaan mengenai apa yang terjadi di Batam saat ini," kata dia.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews