BPJamsostek Tanjungpinang: 55 Nama Badan Usaha Nunggak Iuran Kepesertaan

BPJamsostek Tanjungpinang: 55 Nama Badan Usaha Nunggak Iuran Kepesertaan

Penandatanganan SKK oleh Kajari dan Kepala BPJamsostek. (Foto: Yude/Batamnews)

Tanjungpinang, Batamnews - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Tanjungpinang mencatat 55 nama badan usaha pemberi kerja yang menunggak iuran kepesertaan.

Ke 55 nama badan usaha tersebut, akhirnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

Perusahaan yang menunggak iuran didominasi oleh perusahaan garmen atau penjahit pakaian yang tersebar di Kota Tanjungpinang.

"Total nilai tunggakan Rp 3,3 miliar, pada situasi pandemi ini resiko terhadap pekerja lebih tinggi. Tujuannya melindungi kepentingan masyarakat pekerja," kata Kepala BPJamsostek Cabang Tanjungpinang, Sri Sudarmadi, Jumat (9/7/2021).

Menurut Sri, dari segi nominal iuran itu sangat kecil jika rutin dibayar dan tidak menjadi beban bagi perusahaan pada masa pandemi Covid-19. 

Yang terjadi sekarang rata-rata perusahaan menunggak lebih dari 6 bulan sehingga nilainya menjadi besar. "Kami menyerahkan kepada Kejari Tanjungpinang untuk menindaklanjuti dalam rangka melindungi masyarakat pekerja," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Kajari Kota Tanjungpinang, Joko Yuhono akan mengkaji terlebih dahulu penyebab perusahaan belum membayar iuran pekerja.

"Kita akan lihat track record perusahaan tersebut, dari situ kita tahu dan bisa ambil keputusan jalur hukum jika tetap tidak mau bayar," ucapnya.

Namun kata Joko, rata-rata perusahaan yang sudah dipanggil itu akhirnya mau melunasi kewajiban untuk melindungi pekerjanya. 

"Biasanya mereka bayar. Harusnya mereka tidak perlu dipanggil dulu baru mau bayar," katanya.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews