Pria Pembawa Ganja Diciduk Polisi di Pinggir Jalan Batuampar
DP alias D bersama barang bukti ganja usai ditangkap anggota Polda Kepri. (Foto: ist)
Batam, Batamnews - Pria berinisial DP alias D tak berkutik diringkus Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri pada Sabtu (3/7/2021) lalu.
Saat ditangkap, ia diketahui sedang membawa ganja dengan berat kotor 1.016 gram.
Direktur Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriyadi mengatakan, D ditangkap di Pinggir Jalan Raya Sei Duyung Komplek Jodoh Square Batu Ampar, Kota Batam sekira pukul 1.30 WIB dini hari.
"Ditemukan satu bungkus plastik warna biru berisikan kantong plasti warna putih dengan isi bungkusan lakban warna coklat berisikan daun kering diduga ganja," ujar Mudji, Senin (5/7/2021).
Sejauh ini, polisi masih menyelidiki asal usul ganja tersebut. Adapun barang bukti lainnya yang diamankan saat penangkapan adalah 1 unit ponsel, 1 unit motor Honda Beat warna hitam dan 1 buah KTP asli milik tersangka.
Baca: Empat Bocah Teler usai Makan Permen Jelly Mengandung Ganja
Pria itu kini ditahan di Mapolda Kepri guna penyelidikan lebih lanjut.
Ia disangkakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau 113 ayat (2) UU RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama seumur hidup.
Komentar Via Facebook :