Musisi Anji Jalani Rehabilitasi Narkoba, Proses Hukum Jalan Terus

Musisi Anji Jalani Rehabilitasi Narkoba, Proses Hukum Jalan Terus

Musisi Anji kala dihadirkan dalam konferensi pers usai penangkapan. (Foto: Suara.com)

Jakarta, Batamnews - Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji direkomendasikan oleh BNNP DKI Jakarta untuk menjalani rehabilitasi.

"Terhadap tersangka AN itu akan dilakukan rehabilitasi berupa rawat inap di RSKO Rumah Sakit Ketergantungan Obat," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar dilansir detikcom, Jumat (25/6/2021).

Menurut Ronaldo, hasil asesmen tersebut keluar pada Rabu (23/6/2021) lalu. Anji akan menjalani rehabilitasi di rumah sakit tersebut selama 3 bulan.

Baca: Potret Anji Berbaju Tahanan, Menyesal dan Minta Maaf

Meski menjalani rehabilitasi, Ronaldo menegaskan proses hukum terhadap mantan vokalis grup Drive itu tetap berjalan. Dikarenakan Anji sendiri juga dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 111 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1.

Sebelumnya, Anji menjalani asesmen di BNNP DKI Jakarta di Cideng, Jakarta Pusat, pada Kamis (17/6). Berdasarkan keterangan tertulis dari Humas Polres Metro Jakarta Barat, Anji menjalani asesmen selama lebih dari tiga jam.

Baca: Polisi Turut Sita Buku Hikayat Pohon Ganja di Rumah Anji

Setelah menjalani asesmen, Anji langsung dikembalikan ke Mapolres Metro Jakarta Barat dengan tangan diborgol dan menggunakan baju tahanan. Anji sempat memohon doa kepada awak media yang berusaha mewawancarainya.

"Mohon doanya saja semoga prosesnya berjalan dengan lancar," ucap Anji.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews