Warga Natuna Tak Perlu ke Disdukcapil, Urus Dokumen Kependudukan Bisa Via WA

Warga Natuna Tak Perlu ke Disdukcapil, Urus Dokumen Kependudukan Bisa Via WA

Kepala Disdukcapil Natuna, Ilham Kauli.

Natuna, Batamnews - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), membuat trobosan baru dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Natuna.

Inovasi baru yang coba dikembangkan Disdukcapil tersebut yakni, layanan secara online dan tetap membuka layanan meski di hari libur.

Kepala Disdukcapil Natuna, Ilham Kauli mengatakan, terobosan dan inovasi ini diambil sebagai langkah menyiasati pelayanan di masa pandemi Covid-19.

"Ini juga sebagai langkah kita untuk menghindari kerumunan masyarakat saat datang untuk mengurus KTP dan lainnya. Oleh karenanya kita buatkan layanan secara online," kata dia kepada Batamnews, Kamis (24/6/2021).

Baca juga: Prospek Pertanian Kelapa Hibrida dan Jagung Pipil Menjanjikan di Natuna

Ilham menjelaskan, jika saat ini Disdukcapil Natuna melayani masyarakat secara tatap muka dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB siang, sementara dari pukul 13.00 WIB sampai pukul 15.30 WIB, pelayanan akan dialihkan secara online di nomor WhatsApp (WA) 0811-7750-470, di setiap hari kerja.

Selain itu, Disdukcapil Natuna juga membuka layanan di hari libur Sabtu, Minggu dan hari libur Nasional. Layanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.

Sementara itu, dalam rangka peningkatan efektivitas kinerja dan kualitas layanan informasi pengaduan dan layanan online pada Disdukcapil Natuna, maka ada perubahan nomor WA dari 0811-7010-908 ke nomor 0811-7750-470. Jadi warga diharapkan bisa menghubungi nomor baru tersebut.

"Dengan diberlakukan beberapa terobosan dan inovasi tersebut, diharapkan masyarakat tetap bisa mengurus segala keperluannya dengan tidak harus datang langsung ke kantor Disdukcapil Natuna," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews