Pengedar Narkoba di Tanjungpinang Diciduk Polisi, Sabu dan Bong Jadi Barang Bukti
Tanjungpinang, Batamnews - Petugas polisi kembali membekuk pengedar narkotika jenis sabu di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Pria berinisial Z, ditangkap saat berada di sebuah rumah di Jalan Usman Harun, Kota Tanjungpinang, bersama dengan barang bukti 5,51 gram sabu pada Sabtu (19/6/2021) lalu.
Kepala Seksi Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Suprihadi mengatakan, penangkapan Z berawal dari informasi masyarakat adanya seorang pria diduga memiliki atau menyimpan narkoba.
“Informasi itu diselidikan, dan petugas berhasil menangkap Z saat berada di rumahnya,” kata Suprihadi, Rabu (23/6/2021).
Baca: Dua Pria Pengguna dan Pengedar Sabu di Tanjungpinang Dibekuk Polisi
Sari penangkapan itu petugas menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 5,51 gram, yang tersimpan didalam tas.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjungpinang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tegasnya.
Selain menangkap Z, secara terpisah petugas Satresnarkoba Polres Tanjungpinang juga mengamankan satu orang pelaku berinisial SM di Jalan Sultan Machmud pada Rabu (9/6/2021) lalu.
“Pelaku ditangkap petugas saat duduk di sebuah warung di Jalan Sultan Machmud,” ucapnya.
Baca: Residivis Narkoba Jualan Sabu demi Bisa Bayar Kontrakan Rumah
Dari tangan pelaku ini, petugas mengamankan lima paket sabu-sabu seberat 0,37 gram dan seperangkat alat isap sabu.
Komentar Via Facebook :